MAJENE — Jika nantinya resmi menjadi Perda, kebijakan ini akan mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Majene untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan. Hal ini berarti tidak ada lagi kebijakan yang buta gender atau hanya menguntungkan satu kelompok saja.
Secara garis besar, RANPERDA ini mengamanatkan agar seluruh perangkat daerah melakukan analisis gender sebelum menyusun program kerja. Analisis ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat antara laki-laki dan perempuan dalam setiap sektor pembangunan.
Mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga ekonomi kerakyatan, semua harus melalui saringan kesetaraan gender. Dengan begitu, alokasi anggaran daerah diharapkan lebih tepat sasaran dan tidak merugikan kelompok rentan.
Organisasi yang fokus pada pemberdayaan perempuan di Majene ini menilai masih banyak kebijakan daerah yang belum sensitif gender. Akibatnya, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi, partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan di desa minim, dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi belum merata.
“Kami mendorong DPRD dan Pemkab Majene untuk segera membahas RANPERDA ini. Tanpa payung hukum yang kuat, program-program pemberdayaan perempuan hanya berjalan setengah hati,” ujar perwakilan Kartini Manakarra dalam sebuah forum diskusi publik di Majene, belum lama ini.
Jika RANPERDA ini bergulir menjadi Perda, dampak paling langsung akan dirasakan oleh perempuan kepala keluarga, ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak di pelosok desa. Mereka selama ini kerap menjadi korban kebijakan yang tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik mereka.
Misalnya, dalam pembangunan infrastruktur desa, nantinya akan diwajibkan menyediakan fasilitas ramah perempuan seperti ruang laktasi di kantor desa atau penerangan jalan yang memadai untuk mencegah tindak kriminal. Di sektor pendidikan, diharapkan angka putus sekolah pada anak perempuan bisa ditekan dengan adanya program beasiswa afirmatif.
RANPERDA inisiatif ini saat ini masih dalam tahap pembahasan awal di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Majene. Kartini Manakarra berharap pembahasan bisa rampung sebelum akhir tahun anggaran agar penganggaran untuk program PUG bisa dimasukkan dalam APBD 2026.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Masyarakat, khususnya perempuan, harus aktif memberikan masukan agar perda ini benar-benar lahir dari kebutuhan riil di lapangan,” pungkas perwakilan Kartini Manakarra. Tanpa pengesahan Perda PUG, upaya menuju pembangunan yang adil dan setara di Majene masih akan menjadi pekerjaan rumah panjang.
Perbedaan utamanya terletak pada kewajiban analisis gender. Kebijakan biasa bisa saja dibuat tanpa mempertimbangkan dampak berbeda pada laki-laki dan perempuan. Sementara dengan Perda PUG, setiap program wajib melalui proses penganggaran responsif gender (PPRG), yang memastikan tidak ada kelompok yang tertinggal.