Pemerintah Kunci Izin Tambang Lewat Sistem Digital, RKAB Wajib Penuhi 5 Aspek Ini

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Minggu, 14 Juni 2026 | 15:41:01 WIB
Proses pengajuan izin tambang kini dilakukan secara digital melalui sistem MinerbaOne.

SULAWESI BARAT — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) memastikan tidak ada celah bagi badan usaha untuk lolos dari kewajiban perencanaan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menegaskan bahwa kepemilikan IUP saja tidak cukup. Perusahaan wajib menyusun rencana kegiatan yang jelas dan memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara sebelum operasional disetujui.

"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan," ujar Tri dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).

Evaluasi Digital dan Lima Aspek Ketat

Seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan RKAB kini diproses secara online melalui sistem MinerbaOne. Dalam evaluasi ini, Ditjen Minerba memeriksa lima aspek utama: kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.

Tri menjelaskan, pihaknya terus melakukan koreksi terhadap dokumen yang diajukan. "Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," tegasnya.

Penyederhanaan Matriks, Bukan Pelonggaran

Meski terkesan lebih ketat, pemerintah justru menyederhanakan matriks RKAB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, matriks RKAB untuk tahap eksplorasi diringkas menjadi tiga matriks, sementara untuk operasi produksi menjadi sepuluh matriks. Penyederhanaan ini dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan, kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.

"Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realiasi yang secara berkala harus disampaikan," sambung Tri.

Ruang Perbaikan dan Pendampingan

Bagi perusahaan yang dokumen RKAB-nya belum sempurna, pemerintah membuka ruang perbaikan. Tri menyebutkan, timnya juga menggelar coaching clinic untuk membantu perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan. "Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi," ujarnya.

Hasil evaluasi menunjukkan beberapa aspek yang kerap memerlukan penyempurnaan antara lain data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan. Kebijakan ini menjadi sinyal keras bagi industri tambang untuk tidak main-main dengan kepatuhan regulasi di tengah transformasi digital tata kelola minerba.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top