MAMUJU — Biro Pemkesra Setda Sulbar memfasilitasi koordinasi antara Pemprov Sulbar dan DPRD Pasangkayu terkait proses pergantian anggota dewan antarwaktu. Kepala Biro Pemkesra Murdanil menerima langsung rombongan tersebut mewakili Gubernur Suhardi Duka.
Pertemuan itu membahas mekanisme, tahapan, hingga kelengkapan administrasi pelaksanaan PAW. Hadir pula Kepala Bagian Pemerintahan Muh. Dhany Sadry dan Analis Kebijakan Ahli Madya H. Muhammad Tamsil.
Murdanil menegaskan koordinasi ini penting untuk memastikan seluruh tahapan PAW dilaksanakan sesuai ketentuan. “Pemerintah Provinsi melalui Biro Pemerintahan dan Kesra berkomitmen memberikan pendampingan serta fasilitasi agar proses berjalan dengan baik, tertib, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan proses PAW tidak hanya bergantung pada kelengkapan administrasi. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, partai politik, dan seluruh pihak terkait juga dibutuhkan agar tahapan selesai tepat waktu tanpa mengabaikan aspek legalitas maupun akuntabilitas.
Melalui pertemuan tersebut, Biro Pemkesra menegaskan kembali komitmennya memberikan fasilitasi dan pembinaan kepada pemerintah daerah. “Kami berharap koordinasi seperti ini terus dilakukan sehingga setiap tahapan dapat dipahami bersama,” tambah Murdanil.
Ia menambahkan, proses PAW merupakan mekanisme konstitusional yang harus dilaksanakan secara tertib administrasi dan transparan. Seluruh tahapan harus berpedoman pada regulasi yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.