Wakil Bupati Mamasa Apresiasi Kemenkum Sulbar, Empat Rancangan Regulasi Daerah Diharmonisasi Sekaligus

Penulis: Rendi Kusuma  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 22:13:01 WIB
Wakil Bupati Mamasa membuka rapat harmonisasi empat rancangan regulasi daerah bersama Kanwil Kemenkum Sulbar di Mamuju.

MAMUJU — Empat rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati Kabupaten Mamasa memasuki tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan secara virtual ini melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Mamasa, termasuk Wakil Bupati, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, Dinas Ketahanan Pangan, dan Bagian Hukum Setda.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar yang membuka rapat menekankan bahwa harmonisasi adalah tahapan strategis. Setiap rancangan harus memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ranperbup RKPD 2026 Dikejar karena Batas Waktu

Salah satu rancangan yang mendapat perhatian khusus adalah Ranperbup Perubahan RKPD Kabupaten Mamasa Tahun 2026. Tim perancang melakukan penyempurnaan teknis, termasuk penyesuaian judul dan evaluasi capaian program berdasarkan Triwulan II. Pemerintah Kabupaten Mamasa mendorong percepatan penyelesaian harmonisasi karena dokumen ini memiliki batas waktu penetapan yang harus selaras dengan tahapan di tingkat provinsi.

Ranperda Kabupaten Layak Anak: Sanksi Dihapus, Fokus ke Program

Pada pembahasan Ranperda Kabupaten Layak Anak, tim menyepakati penyesuaian periode Rencana Aksi Daerah (RAD) menjadi 2026–2029 agar sejalan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Ketentuan mengenai sanksi administratif dihapus karena substansi rancangan lebih diarahkan pada penyelenggaraan program dan pemenuhan hak anak.

Cadangan Pangan: Aturan Awal Dipertahankan, Teknis Menyusul

Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan mendapat masukan dari Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulbar terkait penguatan mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Namun, Pemerintah Kabupaten Mamasa mempertahankan rancangan tersebut sebagai dasar hukum awal yang nantinya akan diperkuat melalui Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.

Pajak Daerah: Homestay Masuk Kategori Pondok Wisata

Dalam Ranperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), penyempurnaan dilakukan pada pengaturan objek pajak, termasuk penegasan kedudukan homestay dalam kategori Pondok Wisata. Tim juga memberikan masukan penyesuaian ketentuan sanksi pidana agar mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta memastikan kesesuaian norma dalam batang tubuh dengan lampiran.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan bentuk dukungan dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas.

“Melalui proses harmonisasi ini, kami ingin memastikan setiap regulasi yang dibentuk oleh pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Saefur Rochim.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan segera memproses penerbitan Surat Selesai Harmonisasi, khususnya untuk Ranperbup Perubahan RKPD Kabupaten Mamasa. Pemerintah Kabupaten Mamasa selanjutnya akan menyempurnakan keempat rancangan berdasarkan hasil pembahasan sebelum memasuki tahap evaluasi dan fasilitasi sesuai ketentuan.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: kabarsulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top