Progres Tindak Lanjut Temuan BPK di Sulbar Capai Rp 2,8 Miliar, Gubernur Targetkan Tuntas 11 Agustus 2026

Penulis: Puguh Triyono  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 23:23:31 WIB
Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka memimpin rapat pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI di Mamuju, Kamis (6/8/2026).

MAMUJU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menargetkan seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI rampung pada 11 Agustus 2026. Hingga saat ini, progres penyelesaian telah mencapai Rp 2,8 miliar dari total temuan senilai Rp 3 miliar.

Target tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang dipimpin langsung Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, di Mamuju, Kamis (6/8/2026). Rapat digelar untuk memastikan seluruh rekomendasi auditor dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Komitmen Penyelesaian Sebelum Tenggat Waktu

Suhardi Duka menegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Ia mengingatkan konsekuensi hukum apabila rekomendasi BPK tidak dipenuhi tepat waktu.

"Dari Rp3 miliar sudah Rp2,8 miliar. Insya Allah selesai di bulan ini, di tanggal 11 tuntas," ujar Suhardi Duka usai memimpin rapat.

"Kalau tidak selesai, kan dipenjara. Itu aja kan, kan semua tidak ada yang mau dipenjara. Ya pasti selesai," tegasnya.

Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah

Langkah percepatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulbar dalam memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Pemprov terus memantau progres penyelesaian rekomendasi agar seluruh temuan dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu.

Dengan sisa kewajiban sekitar Rp 200 juta yang masih dalam proses, Pemprov Sulbar optimistis seluruh rekomendasi BPK RI dapat diselesaikan sesuai target. Penyelesaian ini sekaligus menjadi modal penting menjelang pemeriksaan berikutnya.

Reporter: Puguh Triyono
Sumber: terassulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top