Rapat Koalisi Sulbar Maju Memanas, Nasdem Walk Out soal Hak Parpol Non-Kursi Usulkan Wagub

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:07:31 WIB
Partai Nasdem Sulbar meninggalkan rapat koalisi saat pembahasan mekanisme PAW calon Wakil Gubernur Sulbar di Mamuju, Jumat (21/8/2026).

MAMUJU — Rapat Koalisi Sulbar Maju yang digelar Jumat malam (21/8/2026) untuk membahas mekanisme pengusulan pengganti antar waktu (PAW) calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat berlangsung memanas. Ketua DPW Partai Nasdem Sulbar Dirga Adi Putra Singkarru bersama Sekretaris Herlin memilih meninggalkan forum di tengah diskusi.

Rapat yang dihadiri tujuh partai pengusung ini sejatinya dimulai dengan lancar. Namun, suasana berubah ketika pembahasan memasuki hak partai politik dalam mengusulkan calon, utamanya yang berkaitan dengan parpol non-kursi di DPRD.

Dasar Pasal yang Dipersoalkan

Ketua DPW Partai Gelora Sulbar Syamsir menyoroti pernyataan pimpinan Nasdem yang menyebut hanya partai atau gabungan partai pengusung yang masih memiliki kursi di DPRD yang berhak mengusulkan calon. Menurutnya, substansi yang disampaikan Dirga dan Herlin merupakan ketentuan Pasal 174, namun disebut sebagai Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016.

"Yang disampaikan oleh Pak Dirga dan Pak Herlin itu kalimatnya Pasal 174, tetapi disebut Pasal 176. Ini yang perlu diluruskan," ujar Syamsir.

Ia menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur yang kosong diatur dalam Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016. Norma dalam pasal tersebut harus dibaca secara utuh sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak yang berhak mengusulkan calon.

"Yang kita persoalkan bukan orangnya, tetapi dasar pasalnya. Kalau Pasal 174 disebut Pasal 176, tentu harus kita luruskan supaya pembahasan PAW wakil gubernur ini tidak dibangun dari rujukan yang keliru," tegasnya.

Kedudukan Hukum Partai Non-Kursi

Ketua Partai Ummat Sulbar Suratmin menjelaskan bahwa kehadiran empat parpol non-kursi dalam rapat tersebut bukan tanpa dasar. Mereka merupakan bagian dari gabungan partai politik pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar pada Pilkada sebelumnya yang terdaftar resmi di KPU.

"Kehadiran kami bukan semata-mata atas dasar kepentingan politik, tetapi berdasarkan kedudukan hukum kami sebagai bagian dari gabungan partai politik pengusung yang terdaftar secara resmi di KPU," kata Suratmin.

Ia merujuk pada Pasal 176 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pengisian jabatan wakil gubernur yang berhenti dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Menurut Suratmin, dasar utama penentuan pihak yang berhak mengusulkan calon bukan semata-mata ada atau tidaknya kursi di DPRD, melainkan kedudukan parpol sebagai bagian dari gabungan pengusung saat pendaftaran pasangan calon. Kedudukan tersebut dapat dibuktikan melalui Berita Acara KPU serta Keputusan KPU Sulbar Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.

"Oleh karena itu, empat parpol non-seat yang hadir dalam rapat ini memiliki kedudukan sebagai bagian dari gabungan parpol pengusung, sepanjang nama dan dokumen persetujuan parpol atau B.1-KWK tercantum dalam dokumen pendaftaran," pungkasnya.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: terassulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top