SULAWESI BARAT — Kabar pemotongan gaji peserta program Magang Nasional mencuat di media sosial. Narasi yang beredar menyebut oknum perusahaan mitra dan oknum pegawai Kemnaker meraup "surplus" dari uang saku peserta, dengan potongan mencapai 70-80 persen.
Menanggapi hal ini, Kemnaker buka suara. Mereka mengaku belum menerima laporan resmi, tetapi langsung bergerak melakukan investigasi begitu informasi tersebut menyebar luas.
Kemnaker mengaku kesulitan menindaklanjuti kabar tersebut karena akun pertama yang menyebarkan narasi ini tidak merespons konfirmasi. Sekjen Kemnaker, Cris Kuntadi, menyebut tim humasnya sudah mencoba menghubungi via telepon dan WhatsApp (WA), tetapi tidak ada jawaban.
"Kami sedang meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Kami bermaksud menanyakan jika ada data yang dimiliki untuk menelusuri permasalahannya," ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya.
Hingga saat ini, belum ada laporan serupa yang masuk ke meja Kemnaker. Cris menegaskan mekanisme penyaluran dana magang dilakukan secara langsung oleh kementerian ke rekening masing-masing peserta.
"Karena uang saku ditransfer langsung ke rekening peserta magang, dapat dipastikan besaran gaji yang dikirimkan sesuai aturan tanpa ada potongan," paparnya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, menyatakan investigasi dimulai sejak awal. Pihaknya berterima kasih atas informasi yang masuk dan akan menelusuri hingga tuntas.
"Kami langsung melakukan investigasi terkait dengan informasi tersebut," ujar Anwar kepada detikcom.
Kemnaker menegaskan komitmennya menjalankan program magang secara akuntabel. Konsekuensi tegas menanti perusahaan yang terbukti melanggar aturan main.
"Kalau kami temukan adanya bukti kuat, maka kami langsung akan menghentikan sebagai penyelenggara. Bagi peserta akan kita alokasikan ke tempat lain," jelas Anwar.
Anwar menambahkan, sanksi serupa juga akan diterapkan pada tahap seleksi. Perusahaan dengan catatan aduan tidak akan diberi kesempatan menjadi mitra penyelenggara.
Viral di media sosial menyebut praktik ilegal ini terjadi melalui kanal pendaftaran MagangHub. Tuduhannya, peserta hanya diminta absen online, sementara sebagian besar uang saku mereka disunat oknum. Angka yang disebut bervariasi, mulai dari 70 persen hingga 80 persen dari total gaji yang seharusnya diterima.
Skema ini tentu merugikan peserta magang yang seharusnya menerima upah layak sesuai standar UMK/UMP daerah masing-masing. Praktik semacam ini juga mencederai tujuan program peningkatan kompetensi tenaga kerja nasional.
Bagi peserta magang atau masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik pemotongan serupa, Kemnaker membuka ruang pengaduan. Informasi dan bukti awal sangat dibutuhkan untuk mempermudah proses investigasi internal.
Kemnaker berjanji akan menindak tegas oknum siapa pun yang terbukti bermain. Publik diimbau tidak mudah percaya pada tawaran perantara yang menjanjikan kelolosan program dengan imbalan tertentu, karena seluruh proses penyaluran dana dilakukan langsung oleh negara ke rekening peserta.