SULAWESI BARAT — Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2026 kembali disalurkan ke keluarga miskin di pedesaan. Sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing wilayah, bukan dari kas negara pusat.
Karena itu, jadwal dan besaran pencairan di tiap desa bisa berbeda. Pemerintah desa memegang kendali penuh atas pendataan dan waktu penyaluran.
Setiap penerima mendapat Rp 300.000 per bulan. Dana diberikan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima dalam satu kali pencairan mencapai Rp 900.000.
Penyaluran dilakukan per tiga bulan sekali, dengan empat tahap dalam satu tahun. Skema rapel ini membuat penerima menerima uang tunai dalam jumlah lebih besar setiap tiga bulan.
BLT Dana Desa menyasar keluarga yang belum tersentuh bantuan sosial lain. Penerima PKH dan BPNT tidak termasuk sasaran program ini.
Kriteria penerima yang ditetapkan:
Daftar penerima ditentukan secara partisipatif melalui musyawarah desa (Musdes/Musdesus). Tidak ada pendaftaran mandiri lewat situs atau aplikasi untuk program ini.
Warga yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar bisa berkoordinasi langsung dengan perangkat desa atau ketua RT/RW. Usulan akan dibahas dalam pendataan atau Musdes berikutnya.
Untuk memantau status bansos nasional, pengecekan bisa dilakukan lewat kanal resmi Kemensos:
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan identitas penerima beserta status bantuan. Pengecekan juga bisa lewat aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos yang diunduh dari Google Play Store atau App Store.
Warga yang kesulitan akses internet dapat datang ke kantor Dinas Sosial atau kantor desa/kelurahan setempat. Petugas operator akan memeriksa NIK KTP pada basis data resmi Kemensos.
Pencairan disesuaikan dengan APBDes masing-masing wilayah. Sejumlah desa telah menyalurkan tahap pertama secara rapel pada periode Januari hingga Maret 2026.
Karena jadwal bergantung pada kebijakan desa, warga disarankan menanyakan langsung ke perangkat desa untuk memastikan kapan dana tahap berikutnya cair.
BLT Dana Desa tidak memungut biaya apa pun dalam proses pendataan maupun pencairan. Warga yang dimintai uang oleh oknum tertentu untuk didaftarkan sebagai penerima sebaiknya melaporkan kejadian itu ke pemerintah desa atau Dinas Sosial setempat.
Informasi resmi soal jadwal dan penerima hanya bisa dikonfirmasi lewat perangkat desa, kantor Dinsos, atau portal cekbansos.kemensos.go.id. Jangan percaya janji pendaftaran dari pihak yang mengaku bisa memasukkan nama ke daftar penerima dengan imbalan uang.