SULAWESI BARAT — Laman Cek Bansos Kementerian Sosial masih membuka pengecekan status penerima PKH dan BPNT sepanjang September 2026. Warga yang ingin tahu apakah namanya masih terdaftar cukup menyiapkan NIK KTP, karena data penerima kini bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hasil pencarian juga menampilkan desil kesejahteraan keluarga yang jadi dasar penentuan sasaran bantuan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan pengecekan status penerima bantuan sosial (bansos) secara online melalui laman resmi Cek Bansos. Layanan ini bisa diakses masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya masih tercatat sebagai penerima, termasuk untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada September 2026, kedua program itu masih disalurkan secara bertahap. Artinya, waktu pencairan bisa berbeda antara satu penerima dan penerima lain, tergantung wilayah dan proses verifikasi data.
Laman Cek Bansos saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data penerima. Basis data ini menggantikan sumber data lama yang dipakai untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
Selain status penerima, laman tersebut menampilkan desil kesejahteraan keluarga. Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan yang menjadi salah satu dasar penentuan sasaran bansos. Semakin rendah desilnya, semakin besar peluang keluarga masuk daftar penerima.
Pengecekan bisa dilakukan dari rumah hanya bermodal ponsel dan NIK yang tertera di KTP. Berikut langkah-langkahnya:
Jika NIK tercatat dalam sistem, hasil pencarian akan menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan sesuai data yang tersedia. Laman tersebut juga menyediakan informasi mengenai desil kesejahteraan keluarga.
Nama yang tidak muncul di hasil pencarian berarti NIK tersebut belum atau tidak lagi tercatat sebagai penerima dalam data yang dipakai laman Cek Bansos. Kondisi ini tidak selalu berarti bantuan gagal disalurkan, karena pencairan PKH dan BPNT dilakukan bertahap dan bisa berbeda waktu antarpenerima.
Warga yang merasa berhak namun namanya tidak muncul disarankan mengecek kembali secara berkala. Perubahan data di DTSEN dapat memengaruhi status penerima, sehingga hasil pengecekan bisa berbeda dari waktu ke waktu.
Pengecekan status bansos tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa "meloloskan" nama ke daftar penerima dengan imbalan uang. Pendaftaran dan penetapan penerima hanya dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah, bukan lewat perantara perorangan.
Untuk informasi lebih lanjut soal jadwal pencairan, syarat penerima, dan bank penyalur, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kemensos. Informasi lengkap mengenai tahapan pencairan PKH dan BPNT dapat diakses melalui laman Cek Bansos serta kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial.