MAMUJU — Polda Sulawesi Barat mengakhiri rangkaian pemeriksaan menyeluruh dari Tim Auditor Itwasum Polri melalui Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap II. Penutupan berlangsung di Aula Marannu Mapolda Sulbar, Mamuju, Senin (14/9/26).
Audit menyasar Audit Dengan Tujuan Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran 2026. Pemeriksaan berjalan tujuh hari sebelum ditutup dalam forum taklimat akhir.
Penutupan ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan Pernyataan Hasil Audit (PHA) dari Tim Auditor Itwasum Polri kepada Kapolda Sulbar. Hadir dalam kegiatan itu Wakapolda Sulbar Brigjen Pol Hari Santoso, para Pejabat Utama Polda Sulbar, para Kapolres jajaran, serta para perwira Satker.
Pemeriksaan Tahap II ini menyorot dua area pengelolaan keuangan yang dinilai strategis bagi jajaran Polda Sulbar. Tim auditor menelusuri penerimaan negara bukan pajak sekaligus tata kelola badan layanan umum di lingkungan satuan kerja.
Kapolda menyebut tim auditor bekerja secara profesional, teliti, dan independen selama tujuh hari proses pemeriksaan. Ia memberi apresiasi setinggi-tingginya atas kerja tim tersebut.
“Audit ini bukan sekadar instrumen pengawasan, melainkan momentum evaluasi yang konstruktif untuk membenahi sistem internal kita. Apa pun hasilnya, diharapkan berdampak positif meningkatkan kinerja Polri, khususnya jajaran Polda Sulbar ke depan,” tegas Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta.
Dalam sambutannya, Kapolda menginstruksikan seluruh Kasatker dan Kapolres jajaran untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan catatan dari tim auditor. Instruksi itu disampaikan langsung di hadapan peserta taklimat akhir.
Langkah tindak lanjut dinilai krusial untuk menjaga komitmen Polda Sulbar mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, tindak lanjut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan penyerahan PHA, tahapan audit resmi berakhir. Bola kini berada di tangan masing-masing satuan kerja untuk mengeksekusi rekomendasi sebelum periode evaluasi berikutnya.