Pemprov Sulbar dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2026, Belanja Naik Rp56,11 Miliar

Penulis: Puguh Triyono  •  Sabtu, 19 September 2026 | 05:16:01 WIB

MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD Sulbar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Mamuju, Jumat sore, 18 September 2026.

Persetujuan bersama itu menjadi dasar bagi Pemprov Sulbar melanjutkan proses evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum Perda Perubahan APBD 2026 ditetapkan dan dilaksanakan.

Sekretaris Daerah Sulbar Junda Maulana, yang mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka, menyebut persetujuan tersebut bukan sekadar tahapan pengelolaan keuangan daerah.

Pendapatan Naik 1,3 Persen, Belanja Bertambah Rp56,11 Miliar

Dalam struktur APBD Perubahan 2026 yang disepakati, pendapatan daerah ditargetkan Rp1,705 triliun. Angka itu naik 1,3 persen dibandingkan target pendapatan pada APBD pokok 2026.

Belanja daerah dialokasikan Rp1,887 triliun, bertambah sekitar Rp56,11 miliar atau naik 3,12 persen dari alokasi APBD pokok.

Dengan komposisi itu, APBD Perubahan 2026 diproyeksikan defisit Rp182,25 miliar. Defisit akan diseimbangkan melalui pembiayaan daerah.

Pada sisi penerimaan pembiayaan, pemerintah memproyeksikan Rp265,71 miliar, berkurang sekitar Rp2,19 miliar atau 0,82 persen dibandingkan APBD pokok 2026. Pengeluaran pembiayaan dialokasikan Rp83,46 miliar, turun sekitar Rp27 miliar atau 24,4 persen.

Mengapa Perubahan Anggaran Baru Disepakati September 2026

Junda menyatakan persetujuan bersama menjadi instrumen menyesuaikan anggaran dengan kondisi pembangunan dan kemampuan fiskal sepanjang 2026.

"Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan yang penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Persetujuan bersama yang kita lakukan bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi wujud komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sulbar dan DPRD dalam memastikan bahwa perubahan APBD mampu menjawab dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat serta tantangan fiskal yang berkembang sepanjang tahun anggaran 2026," kata Junda saat membacakan sambutan gubernur.

Setelah persetujuan, Ranperda Perubahan APBD 2026 beserta rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Pemprov Sulbar berkomitmen menindaklanjuti hasil evaluasi agar Perda dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan.

Kepala OPD Diminta Percepat Program Sebelum Sisa Tahun Anggaran Habis

Junda menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah menyiapkan langkah percepatan pelaksanaan program yang masuk dalam APBD Perubahan.

"Pada kesempatan ini saya menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD agar segera mempersiapkan langkah-langkah percepatan pelaksanaan perubahan APBD 2026," ujarnya.

Percepatan dibutuhkan karena waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas. Program dan kegiatan yang telah dianggarkan diharapkan segera berjalan agar target pembangunan, pelayanan publik, dan penyerapan anggaran tercapai optimal.

Junda juga mengajak Pemprov Sulbar dan DPRD memakai APBD Perubahan sebagai instrumen memperbaiki kualitas belanja daerah.

"Mari kita jadikan perubahan APBD 2026 ini sebagai instrumen untuk memperkuat kualitas belanja daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan pada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mempercepat penurunan kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan ketahanan Sulbar terhadap berbagai tantangan pembangunan," pungkasnya.

Reporter: Puguh Triyono
Sumber: bugispos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top