MAMASA — Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, menyatakan operasi di Mamuju Tengah, Majene, dan Mamasa menuntaskan penertiban di seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat. Sebelumnya, operasi serupa digelar di Mamuju, Polewali Mandar, dan Pasangkayu.
Operasi menyasar pelaku usaha yang masih menjual rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai. Pemerintah menilai peredaran rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat dengan produsen dan pedagang yang menjalankan kewajibannya secara resmi.
Dermawan menegaskan penindakan kali ini bukan lagi sebatas sosialisasi. Pemerintah telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari edukasi, pengawasan, hingga penegahan.
"Yang ilegal ini kami ingin memberikan efek jera. Sebelumnya kami sudah melakukan beberapa tahapan mulai dari sosialisasi dan edukasi, pengawasan hingga penegahan agar jangan lagi menjual rokok tanpa cukai. Sekarang diterapkan penyitaan atau penegahan," tegasnya.
Di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat, menurut Dermawan, operasi yang sama telah dijalankan. Pihaknya menyebut penertiban ini menyasar pedagang yang menjual rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, menegaskan operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Dalam Perda tersebut ada memuat pajak rokok atau cukai rokok. Kita ingin agar semua pelaku usaha taat pajak," kata Aksan.
Menurut Aksan, optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung pembiayaan pembangunan. Sektor pendidikan dan kesehatan disebut sebagai sejumlah bidang yang membutuhkan dukungan anggaran.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengajak masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal. Warga diminta mengenali ciri-ciri rokok tanpa cukai dan melaporkan peredarannya kepada pihak berwenang.
Penertiban lintas kabupaten ini menandai pergeseran sikap pemerintah daerah terhadap peredaran rokok ilegal di Sulbar. Sosialisasi yang sebelumnya jadi pendekatan utama kini diikuti tindakan penegakan dan penyitaan barang bukti.
Barang bukti hasil operasi selanjutnya diambil Bea Cukai sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam penanganan barang kena cukai ilegal.