SULAWESI BARAT — Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengungkapkan bahwa selama puluhan tahun Indonesia menjadi eksportir besar komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO) dan batu bara. Namun, penerimaan negara dinilai tidak pernah sebanding dengan volume ekspor yang keluar dari pelabuhan nasional.
"Saya sudah cek, sudah verifikasi dengan perundang-undangan dan laporan BPK dari 1995 hingga 2024. Hasilnya valid. Ini bukan hoaks, bukan isu politik. Ini fakta ekonomi yang mengerikan," kata Iskandar dalam keterangannya, Minggu (24/5).
Ia membeberkan sejumlah pola kecurangan yang terus berulang, mulai dari praktik under invoicing, transfer pricing, manipulasi kualitas komoditas, rekayasa HS Code, hingga devisa hasil ekspor (DHE) yang tidak kembali ke sistem keuangan nasional. Bahkan, BUMN pun tidak luput dari modus ini.
IAW menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024 di PTPN II, di mana kadar asam lemak bebas CPO melonjak hingga 38 persen. Akibatnya, harga jual turun drastis dan potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 miliar untuk satu kasus tersebut.
Dalam skala yang lebih besar, IAW menyinggung perkara dugaan korupsi ekspor CPO yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Menurut Iskandar, keberadaan DSI yang akan memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026 dan ditargetkan efektif menjadi eksportir tunggal mulai 1 Januari 2027 dapat menjadi instrumen negara untuk menutup kebocoran sistemik ini. "Lewat DSI negara bisa memantau harga ekspor secara langsung, memastikan siapa pembeli sebenarnya, mengawasi volume dan mengamankan devisa hasil ekspor masuk ke Indonesia," ujarnya.
Meski menjanjikan, IAW mengingatkan bahwa proyek monopoli ekspor ini menyimpan risiko besar jika tidak disertai pengawasan ketat. Iskandar khawatir sentralisasi ini justru berubah menjadi pusat rente dalam skala yang lebih besar.
Oleh karena itu, IAW mendorong pemerintah memenuhi tiga syarat utama. Pertama, audit forensik terhadap 282 wajib pajak sawit yang diduga melakukan manipulasi ekspor. Kedua, pembangunan sistem pengawasan real-time berbasis integrasi data dan blockchain. Ketiga, penguatan pengawasan publik melalui mekanisme whistleblower.
"Kalau langkah ini gagal, kita hanya mengganti pemilik kotak hitam, bukan membukanya. Tapi kalau berhasil, sejarah akan mencatat ini sebagai upaya mengembalikan kedaulatan ekonomi Indonesia," pungkas Iskandar.