MAJENE — Kepala Kantah Majene bersama jajaran pemda dan pemprov Sulbar duduk satu meja dalam Forum Penataan Ruang Daerah yang digelar pekan lalu. Pertemuan ini menyoroti perlunya peta jalan pemanfaatan ruang yang terpadu, terutama di wilayah perbatasan antarkabupaten yang rawan sengketa lahan.
Forum ini tidak sekadar seremoni. Di dalamnya dibahas dokumen teknis RTRW yang selama ini berjalan sendiri-sendiri antara kabupaten dan provinsi. Akibatnya, beberapa kawasan pertanian dan permukiman di Majene kerap berbenturan dengan rencana pembangunan jalan provinsi.
Kepala Kantah Majene menyebut ketidakselarasan tata ruang selama ini menjadi sumber utama konflik agraria di daerah. Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat puluhan titik di Majene masuk dalam kategori rawan tumpang tindih sertifikat dengan kawasan hutan negara.
“Dengan forum ini, kami ingin memastikan setiap rencana pembangunan daerah sudah mengacu pada satu peta dasar yang sama. Tidak ada lagi proyek jalan yang batal karena ternyata melintasi lahan warga yang sudah bersertifikat,” ujar Kepala Kantah Majene dalam forum tersebut.
Integrasi tata ruang ini berdampak langsung pada kepastian hukum lahan warga. Jika RTRW kabupaten dan provinsi sudah selaras, proses penerbitan sertifikat tanah bisa lebih cepat karena tidak perlu lagi menunggu verifikasi lintas instansi.
Selain itu, investor yang ingin membuka usaha di Majene juga mendapat kepastian zonasi. Kawasan industri, permukiman, dan pertanian akan dipetakan secara jelas sehingga tidak ada lagi proyek mangkrak akibat sengketa lahan.
Forum ini merupakan tahap awal konsultasi publik. Hasil pembahasan akan dibawa ke rapat koordinasi lanjutan antara Bappeda Sulbar, Kantah, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Target penyelarasan dokumen RTRW ditargetkan rampung pada semester kedua tahun ini.
Setelah dokumen disepakati, pemerintah daerah akan mengeluarkan peraturan bupati tentang pemanfaatan ruang terintegrasi. Masyarakat bisa mengakses peta rencana tata ruang di kantor pertanahan setempat atau melalui portal resmi pemkab.
Pemilik lahan yang berada di perbatasan Majene dengan kabupaten lain, seperti Polewali Mandar, selama ini paling sering terkena dampak tumpang tindih aturan. Dengan integrasi ini, status lahan mereka akan diverifikasi ulang dan dimasukkan ke dalam satu sistem data spasial nasional.
Kepala Kantah Majene menambahkan, pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi warga yang lahannya masuk dalam zona konflik. “Kami undang warga untuk datang langsung jika ada ketidaksesuaian data. Ini demi kepastian hukum dan menghindari sengketa di kemudian hari,” pungkasnya.