SULAWESI BARAT — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan terhadap Fitri Assiddikki yang dijadwalkan pada Senin (15/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," ujar Budi singkat.
Fitri merupakan mantan staf ahli dari Heri Gunawan (HG), anggota DPR Fraksi Gerindra yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Satori (ST) dari Fraksi NasDem. Keduanya duduk di Komisi XI DPR saat kasus ini terjadi pada periode 2020 hingga 2022.
KPK menduga Fitri menerima aliran dana dalam jumlah besar dari Heri Gunawan. "Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar," kata Budi Prasetyo. Penyidik telah menyita kendaraan tersebut untuk kepentingan perkara.
Pemanggilan Fitri kali ini merupakan panggilan kedua. Sebelumnya, ia dipanggil bersama Heri Gunawan, istri Heri, Kartini Buchari, dan tujuh saksi lainnya pada Selasa (9/6) hingga Kamis (11/6). Seluruh pihak yang dipanggil tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.
Kasus ini bermula dari kesepakatan antara Bank Indonesia dan OJK untuk memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR. Setiap anggota disebut mendapat jatah 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK. Dana tersebut kemudian dicairkan, namun Satori dan Heri Gunawan diduga tidak menggunakan uang sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Heri Gunawan. Pemanggilan terhadap Fitri dan sejumlah saksi lainnya merupakan bagian dari penelusuran aset dan aliran uang hasil korupsi. Satori dan Heri Gunawan sendiri kembali terpilih sebagai anggota DPR pada Pemilu 2024.
Hingga saat ini, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan digali dari Fitri Assiddikki. Namun, penyidik dipastikan akan mendalami hubungan antara Fitri dengan Heri Gunawan serta penggunaan uang yang diduga mengalir ke model tersebut. KPK juga masih membuka kemungkinan pengembangan kasus dan penetapan tersangka baru.
Baik Heri Gunawan maupun Satori belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan dan penyitaan aset yang dilakukan KPK. Kasus ini menjadi salah satu dari serangkaian operasi pemberantasan korupsi di lingkungan legislatif yang melibatkan dana hibah dan program sosial dari lembaga keuangan negara.