Guru PPPK dan Honorer Terdampak PHK Massal Usai Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan, Ini Data di Sejumlah Daerah

Penulis: Puguh Triyono  •  Senin, 15 Juni 2026 | 18:40:31 WIB
Guru PPPK dan honorer mengalami PHK massal setelah anggaran MBG dialihkan ke pos pendidikan.

SULAWESI BARAT — Seorang guru madrasah sekaligus saksi dalam sidang pengujian materiil UU APBN 2026, Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer terjadi setelah program MBG dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Sidang perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026 itu digelar di ruang sidang MK, Jakarta.

Gaji Rp 50 Ribu hingga Kontrak Tidak Diperpanjang

Iman yang merupakan guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memaparkan data dari 239 responden guru honorer dan PPPK paruh waktu. Ia menyebut gaji guru PPPK paruh waktu di Sumedang hanya Rp 50 ribu per bulan sebelum dipotong iuran. Sementara di Cianjur, Jawa Barat, gajinya sekitar Rp 300 ribu per bulan.

“Di Langkat Sumatera Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp 500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp 50.000,” kata Iman di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Ia juga mencatat 39 guru PPPK di Tuban, Jawa Timur, kontraknya diputus. Kasus serupa terjadi di Cianjur, Lombok Timur, dan sejumlah daerah lain. “Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” ujarnya.

Beban Kerja Bertambah, Waktu Mengajar Tergerus

Selain persoalan pendapatan, Iman menyoroti bertambahnya beban kerja guru akibat keterlibatan mereka dalam distribusi MBG. Guru harus mengawasi pembagian makanan dan mencatat distribusi yang berlangsung pada jam pelajaran. Akibatnya, efektivitas kegiatan belajar mengajar terganggu.

“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” keluh Iman, menggambarkan situasi yang membuat guru sulit mencari saluran pengaduan.

Hasil Survei: Penghasilan Tak Cukup hingga Peluang PPPK Menyempit

Survei terhadap 239 responden yang dipaparkan Iman menunjukkan sejumlah dampak sistemik: peningkatan beban kerja, berkurangnya waktu mengajar akibat tugas nonpembelajaran, penghasilan tidak mencukupi, keterlambatan pembayaran gaji atau honorarium, hingga menyempitnya peluang pengangkatan menjadi PPPK. Beberapa guru PPPK paruh waktu bahkan belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025.

Iman juga menyebut adanya guru honorer yang dipaksa memilih sumber pendapatan antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Di Tuban, guru madrasah swasta yang sebelumnya dijanjikan diangkat menjadi PPPK justru mengalami penangguhan penyaluran TPG.

Sidang di MK ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemerintah. Para pemohon mendesak MK mengkaji ulang konstitusionalitas penempatan anggaran MBG yang dinilai mengorbankan kesejahteraan tenaga pendidik.

Reporter: Puguh Triyono
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top