Polisi dan BPOM Bongkar Gudang Pil Koplo di Perumahan Mamuju, Dua Pengedar Dibekuk dengan Ribuan Butir

Penulis: Rendi Kusuma  •  Senin, 22 Juni 2026 | 15:15:31 WIB
Polisi dan BPOM mengamankan ribuan pil koplo dari gudang rahasia di Perumahan Mamuju.

MAMUJU — Penggerebekan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema. Tim gabungan yang bergerak cepat pada Minggu berhasil meringkus GS (22) dan J (38) tanpa perlawanan di lokasi pertama.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 64 tablet Boje, puluhan saset plastik, uang tunai Rp 123.000 hasil penjualan, serta sebuah ponsel dan tas selempang. Interogasi singkat kemudian membawa petugas ke sebuah gudang rahasia di perumahan BTN Masannang I.

Gudang Penyimpanan di Tengah Perumahan

Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan pasokan utama jaringan ini: 2.801 butir pil koplo yang dikemas dalam 9 saset kecil dan 89 saset ukuran sedang. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2.865 butir.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulbar AKBP Tamam Hadi dalam konferensi pers, Senin, menjelaskan bahwa obat-obatan itu dijual dalam kemasan ekonomis. Satu saset berisi 4 butir dibanderol Rp 20.000, atau sekitar Rp 5.000 hingga Rp 8.000 per butir tergantung pembeli dan lokasi transaksi.

Target Utama: Anak Muda dan Pelajar

Jaringan ini sengaja memecah obat ke dalam kemasan kecil agar mudah dijangkau kalangan muda. Dengan dosis konsumsi normal 2 butir per hari, polisi memperkirakan penggagalan peredaran ini telah menyelamatkan sekitar 1.432 jiwa warga Mamuju dari risiko kesehatan akibat zat tanpa izin edar.

“Mengingat dosis pemakaian normal yang umum dikonsumsi adalah 2 butir per hari, maka penggagalan peredaran ini setidaknya telah menyelamatkan 1.432 jiwa warga Mamuju dari risiko kerusakan kesehatan,” ujar AKBP Tamam Hadi.

Jerat Hukum Berlapis untuk Pengedar

GS dan J kini ditahan di Mapolda Sulbar. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Polda Sulbar bersama Balai POM berkomitmen memperketat pengawasan pintu masuk barang ilegal ke Sulawesi Barat melalui operasi siber dan penindakan langsung. Masyarakat diminta terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Berapa Harga Pil Koplo Boje di Pasaran?

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini menjual pil koplo dalam kemasan saset kecil berisi 4 butir seharga Rp 20.000. Harga per butir bervariasi antara Rp 5.000 hingga Rp 8.000 tergantung pembeli dan lokasi transaksi.

Siapa Target Peredaran Pil Koplo Ini?

Polisi menduga jaringan ini menyasar kalangan anak muda dan pelajar di Mamuju. Kemasan ekonomis dan harga yang relatif murah membuat obat ilegal ini mudah diakses oleh remaja.

Apa Ancaman Hukum bagi Pengedar Pil Koplo?

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: sulbaronline.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top