Imigrasi Mamuju Luncurkan PINTAS, Warga Kini Bisa Akses Data Paspor hingga Realisasi Anggaran secara Daring

Penulis: Surya Dinata  •  Jumat, 04 September 2026 | 14:02:02 WIB
Petugas menunjukkan layar portal PINTAS usai peluncuran platform daring di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju.

MAMUJU — Masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengetahui jumlah paspor yang terbit atau izin tinggal warga negara asing di wilayahnya. Cukup membuka portal PINTAS, seluruh data tersebut tersaji secara praktis dan terbuka.

PINTAS merupakan singkatan dari Pengelolaan dan Penyajian Data Informasi Keimigrasian, sebuah platform daring yang baru saja diluncurkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju. Inovasi ini dirancang untuk memangkas proses birokrasi yang selama ini kerap menyulitkan publik saat ingin memperoleh data instansi.

Apa Saja Data yang Bisa Diakses Masyarakat?

Berdasarkan keterangan resmi Kantor Imigrasi Mamuju, portal ini menampilkan data statistik dari pelayanan utama yang paling sering dibutuhkan warga. Beberapa di antaranya adalah:

  • Jumlah penerbitan paspor dalam periode tertentu.
  • Data perlintasan orang melalui pintu masuk yang diawasi imigrasi.
  • Angka penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Selain urusan pelayanan, PINTAS juga menyuguhkan informasi terkait tata kelola internal instansi. Publik dapat memantau laporan realisasi anggaran, rincian pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga hasil survei kepuasan masyarakat terhadap layanan imigrasi.

Transparansi sebagai Jalan Membangun Kepercayaan

Kehadiran PINTAS bukan sekadar pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi publik. Bagi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Yosa Anggara, langkah ini merupakan wujud pertanggungjawaban langsung kepada masyarakat yang dilayani.

Menurutnya, kemudahan akses data menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Melalui portal ini, siapa pun bisa memeriksa sendiri capaian kinerja imigrasi tanpa harus mengajukan permohonan formal yang berbelit-belit.

“Inovasi ini kami harapkan dapat memberikan keterbukaan informasi yang lebih luas dan mudah diakses oleh siapa saja. Kehadiran PINTAS sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas serta pertanggungjawaban langsung atas kinerja kami kepada masyarakat,” kata Yosa.

Langkah Awal yang Bisa Menjadi Contoh Daerah Lain

Imigrasi Mamuju termasuk kantor kelas II non-tempat pemeriksaan imigrasi (Non TPI), yang selama ini lebih banyak berfokus pada pelayanan paspor dan pengawasan orang asing di wilayah kerjanya. Dengan jumlah permohonan paspor yang terus meningkat tiap tahun, kebutuhan data yang transparan juga semakin besar.

Digitalisasi data di lingkungan instansi vertikal seperti imigrasi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah. Jika berjalan konsisten, PINTAS dapat menjadi contoh bagaimana lembaga publik menyajikan informasi yang mudah diakses sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih birokrasi.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat langsung mengunjungi alamat pintas.imigrasimamuju.id melalui perangkat masing-masing. Tak ada syarat khusus, pengguna tinggal membuka laman dan memilih data yang ingin dilihat.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: sorotanpena.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top