SULAWESI BARAT — PADANG — Pertamina Patra Niaga menggandeng aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi di Sumatera Barat. Sidak yang digelar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Padang ini melibatkan Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto, perwakilan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Firdaus, dan Sales Area Manager Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga Fakhri Rizal Hasibuan.
Pemeriksaan mencakup proses penyaluran, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, hingga kondisi sarana dan prasarana di lembaga penyalur. Dari pemantauan di lapangan, tim menemukan kendaraan bernomor polisi tidak sesuai saat hendak mengisi BBM subsidi. Pihak SPBU menolak melayani kendaraan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.
Pengawasan ini bukan tanpa tindak lanjut. Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi sepanjang 2026 kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Sanksi berupa pembinaan hingga pemberhentian pasokan sementara. Langkah ini diambil agar distribusi BBM subsidi tidak bocor ke pihak yang tidak berhak.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan pengawasan BBM subsidi membutuhkan kolaborasi lintas institusi. Pertamina tidak bisa bekerja sendiri.
"Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga terus kami lakukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat," ujar Kitty dalam keterangan resminya.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU dapat melaporkannya melalui kanal resmi Pertamina. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.