MAMUJU — Insiden bermula saat pengisian solar di SPBU Simbuang, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berlangsung seperti biasa. Sejumlah sopir truk sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar. Ahmad Fauzi (23) diduga menyerobot antrean truk lain yang tengah menunggu giliran.
Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi menyatakan penyerobotan itu memicu cekcok antara pelaku dan pengawas SPBU, Abd Rahim (58).
"Nah pengisian solar ini ada sopir truk yang mengantre dan diduga oleh pengawas ini menyerobot antrean," kata Ferdyan kepada wartawan.
Korban lantas menegur pelaku agar kembali ke antrean semula. Peringatan itu tidak diterima dengan baik. Pelaku disebut naik pitam dan turun dari truknya.
"Di awali kejadian ini adanya cekcok, antara pengawas (SPBU) itu menegur antrean pengisian solar," ucap Ferdyan.
Menurut Ferdyan, pelaku merasa sakit hati dengan teguran tersebut. Ia kembali ke truknya dan mengambil sebilah parang.
"Karena ada bahasa tidak menyenangkan, dipanggil bodoh-lah, dimarahi, akhirnya pelaku ini kembali ke mobil dan mengambil sebilah senjata tajam jenis parang," paparnya.
Serangan pelaku membuat korban terjatuh. Korban sempat berdiri dan berupaya melarikan diri sebelum akhirnya dilerai warga yang berada di sekitar SPBU.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sabetan pada bagian punggung dan lengan. Ia masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Korban ini cukup serius lukanya karena hasil dari visum dan keterangan dokter tadi memang butuh jahit ya, untuk menutup luka yang terbuka," beber Ferdyan.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Memo Ardian mengatakan pelaku telah ditangkap tidak lama setelah kejadian. Sopir truk tersebut kini ditahan di Polresta Mamuju.
"Terduga pelaku sudah diamankan oleh unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap peristiwa tersebut," pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP apabila hasil visum menyatakan luka korban masuk kategori luka berat. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.