SULAWESI BARAT — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan pelaporan insidental di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon disampaikan melalui Sistem Pelaporan OJK. Aturan ini berlaku efektif 1 Oktober 2026 dan menggantikan mekanisme pelaporan yang tersebar di berbagai kanal. Pelaku industri di ketiga sektor perlu menyesuaikan prosedur internal sebelum tenggat tersebut.
Kewajiban pelaporan insidental melalui satu pintu tertuang dalam POJK 9/2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. OJK menegaskan bahwa sistem terintegrasi ini dibangun untuk mendukung fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas di ketiga sektor tersebut.
Sebagai pedoman teknis, OJK menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 (PADK 8/2026) yang mengatur pedoman umum penyampaian laporan, daftar laporan yang wajib disampaikan, serta format dan tata cara penyusunannya. Kedua regulasi ini mulai berlaku bersamaan pada 1 Oktober 2026.
Laporan insidental didefinisikan sebagai laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, maupun berdasarkan permintaan OJK. Cakupannya mencakup peristiwa atau informasi yang sifatnya tidak rutin namun material bagi pengawasan.
Pelapor diwajibkan menyampaikan laporan melalui Sistem Pelaporan OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem tersebut menjadi sarana penyampaian informasi secara terstruktur dan terintegrasi, sehingga OJK dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan dengan basis data yang lebih rapi.
OJK mewajibkan pelapor memastikan laporan yang disampaikan lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu. Ketentuan ini diperlukan untuk menjaga kualitas informasi yang digunakan OJK dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku pasar.
POJK 9/2026 juga mengatur mekanisme koreksi terhadap laporan yang telah disampaikan. Koreksi diperlukan apabila terdapat informasi yang perlu diperbaiki agar laporan yang diterima OJK tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Untuk kondisi darurat, aturan ini mengatur mekanisme pelaporan apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem. Dalam kondisi tersebut, pelapor dapat menggunakan mekanisme penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.
Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan atas laporan insidental yang telah disampaikan kepada OJK. Ketentuan ini bertujuan memastikan informasi yang disampaikan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan jika diperlukan dalam proses audit atau pemeriksaan.
Untuk memperkuat kepatuhan, OJK turut mengatur pengenaan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan insidental. Sanksi ini menjadi instrumen penegakan aturan agar pelapor tidak mengabaikan tenggat dan standar kualitas laporan.
Bagi emiten, manajer investasi, dan pelaku di bursa karbon, POJK 9/2026 menuntut penyesuaian prosedur internal. Tim kepatuhan perlu memastikan alur pelaporan insidental terhubung dengan Sistem Pelaporan OJK sebelum 1 Oktober 2026, termasuk menyiapkan format laporan sesuai PADK 8/2026.
OJK menyatakan penerbitan POJK 9/2026 dan PADK 8/2026 merupakan bagian dari upaya memperkuat infrastruktur pelaporan dan meningkatkan efektivitas pengawasan melalui analisis data. Pendekatan berbasis teknologi ini sejalan dengan arah pengawasan OJK yang semakin mengandalkan data terstruktur untuk mendeteksi risiko di pasar modal dan instrumen derivatif.