Kemenkum Sulbar Kaji Efektivitas Perda Ternak Pasangkayu, Temukan Norma Rancu hingga Rujukan Keliru

Penulis: Rendi Kusuma  •  Kamis, 01 Oktober 2026 | 12:46:01 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim memimpin pembahasan analisis dan evaluasi Perda Ternak Pasangkayu.

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai keterlibatan pemerintah daerah dalam proses analisis dan evaluasi penting untuk mempertemukan substansi regulasi dengan kondisi yang dihadapi di lapangan. Menurutnya, regulasi akan lebih tepat ketika penyusunan maupun evaluasinya mempertimbangkan kondisi nyata di daerah.

"Regulasi akan lebih tepat ketika penyusunannya maupun evaluasinya mempertimbangkan kondisi nyata di daerah. Karena itu, masukan dari pemerintah daerah dan perangkat terkait menjadi bagian penting dalam merumuskan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Saefur Rochim.

Norma Rancu hingga Rujukan yang Perlu Diperiksa Ulang

Pembahasan sementara Tim Analisis dan Evaluasi Kanwil Kemenkum Sulbar pada 23 September 2026 lebih dulu menyoroti sejumlah ketentuan dalam Perda yang perlu pendalaman. Temuan itu mencakup rumusan norma yang rancu, ketepatan rujukan, kesalahan penulisan, hingga kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulbar, Astuti Toding, menyebut pelibatan pemerintah daerah sebagai bagian dari meaningful participation dalam proses analisis dan evaluasi. Menurutnya, perangkat daerah diberi ruang menyampaikan kondisi faktual, pengalaman pelaksanaan Perda, dan tanggapan atas temuan sementara.

"Pelibatan pemerintah daerah memberikan ruang bagi perangkat daerah untuk menyampaikan kondisi faktual, pengalaman dalam pelaksanaan Perda, serta tanggapan terhadap temuan sementara. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya berdasarkan aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi empiris di daerah," ujar Astuti Toding.

Fasilitas Penanganan Ternak Berkeliaran Jadi Kendala di Lapangan

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu memaparkan kondisi implementasi di lapangan. Kendala yang mencuat antara lain keterbatasan fasilitas penanganan hewan ternak yang berkeliaran, karakteristik wilayah pertanian, dan kondisi masyarakat setempat.

Diskusi juga membahas mekanisme penanganan hewan ternak, kebutuhan sarana dan prasarana, serta aspek keselamatan masyarakat dan petugas dalam pelaksanaan penertiban. Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Bagian Hukum dan perangkat daerah terkait menilai beberapa ketentuan dalam Perda perlu dikaji kembali agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

Hasil Kajian Diserahkan ke Pemkab Pasangkayu

Seluruh masukan dari pemerintah daerah dan perangkat terkait akan menjadi bagian dari kertas kerja serta laporan Analisis dan Evaluasi yang disusun Kanwil Kemenkum Sulbar. Laporan itu akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu sebagai bahan menentukan tindak lanjut regulasi sesuai kewenangan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Kajian ini menjadi tahap lanjutan setelah pembahasan sementara akhir September 2026. Arah rekomendasi akhirnya bergantung pada hasil pendalaman seluruh temuan yang masuk ke kertas kerja tim.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top