SULAWESI BARAT — Pajak Kendaraan Bermotor yang Anda bayar tiap tahun tidak masuk kas pusat, melainkan jadi penerimaan daerah yang sebagian wajib dialokasikan untuk infrastruktur. Di DKI Jakarta, Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengunci minimal 10% penerimaan PKB untuk pembangunan jalan dan peningkatan transportasi umum. Angka itu tertuang di Pasal 65 ayat (1), dan jadi acuan transparansi yang jarang dibahas pemilik kendaraan.
Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta membeberkan rincian pemanfaatan Pajak Kendaraan Bermotor lewat situs resminya. PKB dipungut pemerintah daerah setiap tahun, dan hasilnya masuk keranjang penerimaan daerah yang dipakai membiayai pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik. Salah satu pos yang paling konkret: jalan dan transportasi umum.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur alokasi penerimaan PKB secara eksplisit. Pasal 65 ayat (1) mewajibkan minimal 10% hasil penerimaan PKB dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan, plus peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Angka 10% itu bukan imbauan. Ini ketentuan yang mengikat pemerintah daerah dalam menyusun anggaran, sehingga pemilik kendaraan punya dasar hukum untuk menuntut transparansi penggunaannya.
Alokasi tersebut dipecah ke dua kebutuhan utama yang bersinggungan langsung dengan pengguna jalan.
Bapenda DKI menyatakan pembayaran PKB punya keterkaitan langsung dengan upaya pemerintah daerah menyediakan infrastruktur dan layanan transportasi yang dibutuhkan warga. Keterkaitan itu yang sering luput dirasakan pemilik kendaraan karena manfaatnya tersebar, bukan berupa fasilitas tunggal.
Bapenda DKI mengakui jarak antara satu pembayaran pajak dan satu fasilitas tertentu tidak selalu terlihat mata. Penerimaan daerah dikelola dalam kerangka anggaran pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penyalurannya melewati mekanisme perencanaan dan penganggaran.
Kepatuhan membayar pajak disebut sebagai bagian dari ekosistem pembangunan daerah. Artinya, nilai manfaat tidak diukur dari satu ruas jalan yang diperbaiki, tapi dari agregat penerimaan yang membiayai program lintas sektor.
Ketentuan 10% ini spesifik untuk DKI Jakarta lewat Perda 1 Tahun 2024. Provinsi lain punya peraturan daerah masing-masing dengan besaran alokasi yang belum tentu identik, sehingga pemilik kendaraan di luar Jakarta perlu mengecek Perda PKB daerahnya sendiri. Bapenda DKI juga tidak merinci nominal rupiah atau proyek mana yang dibiayai pada periode tertentu dalam keterangan ini.
Bagi pemilik kendaraan, poin praktisnya: PKB bukan sekadar biaya administrasi tahunan. Ada porsi yang secara hukum dikunci untuk jalan dan transportasi publik, dan informasi itu tersedia di situs resmi Bapenda daerah masing-masing.