Pencarian

Kantah Mamuju Tengah Mediasi Sengketa Tanah 31.976 Meter Persegi, Hj Halima dan Irwan Sepakat Berdamai

Rabu, 07 Oktober 2026 • 10:16:01 WIB
Kantah Mamuju Tengah Mediasi Sengketa Tanah 31.976 Meter Persegi, Hj Halima dan Irwan Sepakat Berdamai
Kantor Pertanahan Mamuju Tengah memediasi sengketa tanah seluas 31.976 meter persegi antara Hj. Halima dan Irwan.

MAMUJU TENGAH — Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah mencatat kesepakatan damai dalam sengketa tanah seluas 31.976 meter persegi antara Hj. Halima dan Irwan. Proses mediasi berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Mamuju Tengah, melibatkan kedua pihak beserta unsur pemerintahan desa. Mediasi dipimpin Muhammad Muslih Samiran, S.H., yang menjabat Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah.

Surat undangan mediasi diterbitkan Kantor Pertanahan pada 2 Oktober 2026. Selain Hj. Halima dan Irwan, Kepala Desa Pontanakayang turut diundang dalam pertemuan tersebut. Forum itu menjadi ruang bagi masing-masing pihak menyampaikan posisi, kepentingan, dan pandangan terhadap objek tanah yang disengketakan.

Apa Isi Kesepakatan Damai Kedua Pihak?

Kesepakatan dituangkan resmi dalam Berita Acara Perdamaian Nomor 072/BA-76.06.MP.01.01/X/2026 bertanggal 6 Oktober 2026. Dokumen mencatat proses perdamaian dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah dengan Muhammad Muslih Samiran sebagai mediator.

Pokok kesepakatan adalah kesediaan Pihak Kedua melaksanakan prosedur pelepasan hak atas tanah terhadap Sertipikat Hak Milik NIBEL 31.06.00003913.0. Berita acara juga menegaskan perdamaian bertujuan mengakhiri sengketa sekaligus mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Kesepakatan tidak berhenti pada pernyataan damai lisan. Kedua pihak menuangkannya ke dalam dokumen tertulis yang memuat bentuk kesepakatan dan tindakan yang harus dilaksanakan.

Irwan Akui Tanah Sepenuhnya Milik Hj Halima

Dalam berita acara, Irwan menyatakan bahwa setelah sertipikat dilepaskan, dirinya mengakui tanah objek sengketa sepenuhnya merupakan milik Hj. Halima. Pihak Kedua juga menjamin tidak ada pihak lain yang berhak mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut, termasuk seluruh ahli waris dari Irwan.

Para pihak menyatakan seluruh ketentuan yang disepakati akan dilaksanakan. Permasalahan hukum di antara mereka dinyatakan selesai. Kesepakatan juga mencantumkan komitmen untuk tidak kembali melakukan tuntutan hukum satu sama lain, baik melalui tuntutan pidana maupun gugatan perdata.

Siapa Saja yang Menjadi Saksi dalam Perdamaian Ini?

Proses mediasi melibatkan Kepala Desa Pontanakayang, Tajuddin Toto, dan Ketua PTSL Desa Pontanakayang, Muhammad Sahir, sebagai saksi dalam berita acara. Dokumen perdamaian diketahui oleh Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Dr. Asmanto Mesman, S.SiT., M.M.

Kehadiran unsur pemerintahan desa dan Kantor Pertanahan menunjukkan penyelesaian sengketa berlangsung dalam kerangka administrasi dan kelembagaan yang terdokumentasi. Hasil akhir ditandatangani para pihak, mediator, serta saksi-saksi yang hadir.

Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, proses tersebut menunjukkan pentingnya mediasi sebagai ruang mempertemukan kepentingan para pihak sebelum sengketa berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih kompleks.

Follow halosulbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarsulbar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks