MAMUJU — Tim pendamping hukum termohon dari Bidkum Polda Sulbar menghadiri langsung agenda pembacaan putusan di PN Majene. Kompol M. Agus Hafid selaku Kaur Subbid Sunluhkum memimpin tim yang terdiri atas personel lintas satuan dan bidang kepolisian.
Pemohon dalam perkara ini didampingi dua penasihat hukum, yakni Akbar, S.H., M.H., dan Wival Agustri, S.H., M.H. Keduanya hadir mengikuti jalannya persidangan hingga amar putusan dibacakan.
Siapa Saja yang Mendampingi Termohon di Persidangan
Komposisi tim pendamping hukum termohon melibatkan sejumlah personel dari satuan reskrim, bidang hukum, hingga tipidkor. Selain Kompol M. Agus Hafid, hadir AKP Fredy selaku Kasat Reskrim dan AKP Ferwira dari Bidkum.
Turut bergabung IPTU Basri selaku Kasi Hukum, IPDA Victor Tanduk Allo selaku Kanit Tipidkor, serta IPDA M. Firman Oscandar. Dari jajaran penyidik, hadir pula AIPDA Muhammad Arif, BRIPTU Muh. Dahri Harliansyah, BRIPTU Rievais Maqfirah, BRIPTU Misbahul Khaer, dan BRIPDA Ilman Rafi.
Apa Isi Amar Putusan Hakim
Agenda persidangan hari itu berfokus pada pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan praperadilan tersebut ditolak.
Kompol M. Agus Hafid menyampaikan bahwa agenda sidang pada hari tersebut memang pembacaan putusan hakim atas permohonan yang diajukan pemohon. Pernyataan itu disampaikannya usai persidangan berlangsung.
Duduk Perkara Praperadilan dan Mekanismenya
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang disediakan untuk menguji aspek tertentu dari proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mekanisme ini memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mempersoalkan keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum.
Pendampingan hukum oleh tim termohon menjadi bagian dari proses menghadapi permohonan praperadilan di pengadilan. Kehadiran tim tersebut merupakan bentuk pendampingan dalam menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah Setelah Putusan Dibacakan
Putusan praperadilan menjadi bagian dari proses peradilan yang harus dihormati oleh para pihak. Dengan dibacakannya putusan itu, agenda persidangan pada hari tersebut berfokus pada penyampaian hasil pertimbangan hakim terhadap permohonan yang diajukan.
Belum ada keterangan resmi mengenai langkah lanjutan yang akan ditempuh pemohon setelah penolakan gugatan tersebut. Proses hukum perkara pokok tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian dan peradilan.