SULAWESI BARAT — Kunjungan mendadak ini menyoroti kinerja penyerapan anggaran di salah satu provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar bagi kas negara. Berdasarkan data Kanwil DJPb Jawa Barat yang dipaparkan dalam sidak tersebut, APBN di regional ini mencatat surplus Rp22,02 triliun hingga 31 Juli 2026.
“Setiap rupiah APBN harus terus bekerja, bukan hanya tercatat sebagai angka realisasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).
Data yang disampaikan dalam kesempatan itu menunjukkan pendapatan negara di Jawa Barat mencapai Rp85,61 triliun atau 45,41 persen dari target. Capaian ini tumbuh 6,81 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan perpajakan menjadi tulang punggung dengan total Rp81,30 triliun, tumbuh 7,35 persen secara tahunan. Angka tersebut terdiri dari penerimaan pajak senilai Rp63,84 triliun yang meningkat 10,41 persen, serta penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp17,46 triliun.
Industri pengolahan tercatat sebagai kontributor terbesar penerimaan pajak di daerah ini. Sektor tersebut menyetor Rp30,60 triliun atau setara 47,93 persen dari total penerimaan pajak yang masuk ke kas negara dari Jawa Barat.
Besarnya kontribusi sektor manufaktur ini sekaligus menjadi indikator bahwa aktivitas ekonomi riil di Jawa Barat tetap bergerak di tengah dinamika fiskal nasional. Namun, peringatan Menkeu soal kualitas belanja mengindikasikan perhatian pemerintah tidak lagi sekadar mengejar target serapan, melainkan memastikan multiplier effect dari setiap pengeluaran negara.
Sidak ini merupakan bagian dari pengawasan langsung pemerintah pusat terhadap efektivitas pengelolaan fiskal di daerah. Langkah serupa berpotensi menyusul ke kantor pelayanan pajak atau kanwil DJPb lainnya untuk memastikan seluruh jajaran memiliki standar kinerja yang sama dalam mengelola uang negara.