MAMUJU — AF alias Aan (25 tahun) kembali berurusan dengan hukum hanya dua bulan setelah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Residivis yang bekerja sebagai buruh bangunan ini digulung petugas gabungan Polresta Mamuju di Taman Karema, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Penangkapan pria asal Mamuju itu merupakan buntut dari laporan korban Asvarina Hidayat (29 tahun) yang kehilangan barang berharga dari kamar kosnya. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Pengayoman, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat.
Kasus ini terungkap saat korban kembali ke kamar kosnya pada Minggu (6/9/2026) sore. Pintu kamar tidak dalam keadaan rusak, namun satu unit televisi merek Samsung dan tabung gas elpiji 3 kilogram sudah raib.
Korban yang merasa dirugikan langsung melapor ke polisi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/296/IX/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR pada Senin (7/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku masuk ke kamar kos korban menggunakan kunci cadangan atau kunci serep. Kepada penyidik, AF mengaku nekat mengulang aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut aksi kejahatan AF terbongkar setelah korban melapor ke markas kepolisian setempat.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil barang-barang dari dalam kamar kos korban,” kata Agustinus, Senin malam.
Catatan kepolisian menunjukkan AF bukanlah pemain baru dalam tindak pidana pencurian. Polisi menduga pelaku telah beberapa kali melancarkan aksi serupa di sejumlah lokasi kos-kosan berbeda di wilayah Mamuju.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Posko Unit V Resmob Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku di TKP (tempat kejadian perkara) lain,” tegas Agustinus.
Atas perbuatannya, residivis ini terancam kembali mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).