MAMUJU TENGAH — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menegaskan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bukan sekadar formalitas administrasi bagi notaris. Penegasan itu disampaikan menanggapi pelaksanaan audit onsite PMPJ terhadap salah satu notaris di Kabupaten Mamuju Tengah, Rabu (16/9/2026).
Pemeriksaan berlangsung di kantor notaris yang bersangkutan. Tim Audit PMPJ Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) diterjunkan langsung untuk menilai kepatuhan, bukan hanya mengecek kelengkapan berkas.
Saefur menyebut notaris yang teridentifikasi berisiko tinggi wajib menerapkan PMPJ secara disiplin, transparan, dan profesional sesuai ketentuan. Kewajiban itu melekat pada profesi, terlepas dari skala kantor atau jumlah klien yang dilayani.
Menurutnya, audit onsite diperlukan untuk melihat kesesuaian penerapan PMPJ dengan aturan yang berlaku. Hasil pemeriksaan sekaligus menjadi dasar memperkuat pengawasan terhadap profesi notaris di Sulawesi Barat.
"Notaris, khususnya yang teridentifikasi berisiko tinggi, wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa secara disiplin, transparan, dan profesional sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepatuhan profesi Notaris," ujar Saefur.
Penerapan PMPJ juga menjadi bagian dari upaya mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Notaris, dalam menjalankan sebagian kewenangannya, berpotensi menjadi pintu masuk transaksi yang menyamarkan asal dana.
Karena itu, identifikasi pengguna jasa dan verifikasi dokumen menjadi kunci. Kelalaian di tahap ini bisa membuka celah yang sulit ditutup di kemudian hari.
Tim Audit PMPJ Bidang AHU diketuai Zainuddin bersama Siti Fatimah dan Bachri Saputra. Pemeriksaan menyasar data, dokumen, serta penerapan PMPJ di kantor notaris tersebut.
Rangkaian audit berjalan melalui tiga tahap. Pertama, entry meeting untuk menyepakati ruang lingkup pemeriksaan. Kedua, pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dokumen serta prosedur yang dijalankan. Ketiga, exit meeting sebagai penutup rangkaian.
Pemeriksaan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen itu menjadi catatan resmi yang akan dipakai sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut pengawasan.
BAP bukan akhir dari proses. Kanwil Kemenkum Sulbar akan menindaklanjuti temuan audit sesuai ketentuan, termasuk jika ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan PMPJ.
Bagi notaris di wilayah lain, audit ini menjadi sinyal bahwa pengawasan tidak berhenti di laporan berkala. Pemeriksaan lapangan bisa dilakukan kapan saja, terutama bagi kantor yang masuk kategori berisiko tinggi.
Kepatuhan PMPJ pada akhirnya bermuara pada satu hal: memastikan setiap transaksi yang melewati kantor notaris punya jejak yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.