MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, membuka langsung rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar dan melalui Zoom Meeting.
Kedua rancangan yang dibahas adalah Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Keduanya masuk agenda prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026.
Saefur menegaskan regulasi yang disusun perlu punya substansi jelas, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, dan bisa diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
"Regulasi yang disusun perlu memiliki substansi yang jelas, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah. Karena itu, proses harmonisasi menjadi ruang penting untuk menyempurnakan rancangan sebelum ditetapkan," ujar Saefur Rochim.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan telaah terhadap substansi dan teknik penyusunan kedua rancangan.
Pada Raperda kelautan dan perikanan, tim perancang menyoroti kewenangan Pemerintah Provinsi, termasuk pengaturan ruang laut sampai dengan 12 mil. Catatan ini menjadi salah satu poin yang dibahas dalam forum.
Untuk Raperda kesejahteraan sosial, masukan diarahkan pada pemutakhiran dasar hukum dan penyesuaian sejumlah ketentuan agar tidak melampaui regulasi di atasnya.
Penyusunan kedua rancangan sebelumnya menjadi perhatian sejumlah pihak. Dinas Sosial Sulawesi Barat mendorong pembentukan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagai fondasi penguatan tata kelola layanan sosial yang lebih responsif.
Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan mematangkan Raperda pengelolaan sumber daya kelautan untuk mendukung tata kelola laut yang adil dan berkelanjutan bagi nelayan kecil.
Wakil Ketua Bapemperda Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi atas fasilitasi Kanwil Kemenkum Sulbar. Menurutnya, kedua Raperda itu merupakan bagian dari agenda prioritas Propemperda Tahun 2026.
Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi regulasi komprehensif, implementatif, dan mendukung optimalisasi potensi daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Seluruh catatan Tim Perancang disepakati pihak pemrakarsa dan Bapemperda untuk ditindaklanjuti. Setelah perbaikan dilakukan, kedua Raperda dapat melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.
Rapat harmonisasi ini bagian dari rangkaian agenda kerja Kanwil Kemenkum Sulbar yang sebelumnya dipersiapkan melalui koordinasi lintas bidang, termasuk penjadwalan bersama Universitas Hasanuddin dan Sekretariat DPRD guna memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan.