SULAWESI BARAT — Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan H Lebar, Kembangan, Jakarta Barat, saat sebuah Toyota Avanza menabrak dua pengendara motor secara berurutan tanpa berhenti. Dua korban mengalami luka memar, sementara sopir Avanza meninggalkan lokasi kejadian. Polisi masih menyelidiki penyebab insiden yang terekam dalam video viral tersebut.
Kejadian bermula saat Avanza melaju dari arah utara menuju selatan pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Di jalur yang sedang padat, mobil tersebut menabrak motor Yamaha yang berada di depannya. Alih-alih menghentikan kendaraan, sopir justru menancap gas dan kembali menabrak motor Honda di depannya.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto mengonfirmasi bahwa kedua korban mengalami luka memar. "Sehingga terjadi kecelakaan Lalu-Lintas berakibat pengendara motor Yamaha mengalami luka pada bagian tangan kanan memar dan pengendara motor Honda mengalami luka di bagian kaki kiri memar," ujar Joko.
Dalam video singkat yang beredar di media sosial, kondisi bagian depan Avanza terlihat rusak setelah melaju zig-zag dan menaiki trotoar. Meski demikian, mobil tetap melaju kencang meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa menghiraukan korban.
Saksi mata di lokasi, Yan, menuturkan bahwa arus lalu lintas saat itu sedang padat. "Mobil kencang dari arah (Maroedja Sport Center) yang memang nggak macet di jalur dia. Terus naik trotoar dan langsung banting kanan. Posisi kan padat, langsung hajar motor segala macam," ungkap Yan.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengendara yang terlibat kecelakaan. Pasal 231 ayat 1 menyebutkan empat hal yang wajib dilakukan:
Jika kondisi memaksa pengendara tidak dapat berhenti dan menolong korban, pasal 231 ayat 2 mewajibkan yang bersangkutan segera melaporkan diri ke pihak kepolisian terdekat. Aturan ini berlaku juga bagi siapa pun yang melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan.
Pasal 312 mengatur sanksi tegas bagi pengendara yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan tanpa alasan yang patut. Hukumannya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp 75.000.000.
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan dan memburu sopir Avanza yang melarikan diri. Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri jika menemukan pelaku, melainkan segera melaporkannya ke pihak berwenang.