iPhone 18 Pro Belum Dijual Resmi di RI, Ini Cara Daftar IMEI & Hitung Bea Masuknya

Penulis: Surya Dinata  •  Rabu, 23 September 2026 | 12:49:31 WIB
Apple belum mengumumkan jadwal penjualan resmi iPhone terbaru di Indonesia.

SULAWESI BARAT — Apple belum mengumumkan jadwal penjualan resmi iPhone terbaru di Indonesia, sehingga sebagian pengguna memilih membeli dari luar negeri. Perangkat yang dibawa masuk wajib didaftarkan IMEI dan dikenai bea masuk serta pajak impor jika nilainya melebihi batas pembebasan. Berikut alur deklarasi dan pendaftarannya sesuai panduan Bea Cukai.

Membeli iPhone dari luar negeri memang bisa jadi jalan pintas bagi pengguna yang tidak sabar menunggu peluncuran resmi di Tanah Air. Namun ada konsekuensi administrasi yang harus diselesaikan begitu perangkat tiba di Indonesia.

Bea Cukai menegaskan bahwa telepon seluler, komputer genggam, maupun komputer tablet yang diperoleh dari luar negeri wajib dilaporkan. Jika nilai perangkat melebihi ambang pembebasan, pemilik dikenai kewajiban membayar bea masuk dan pajak impor.

Mengapa iPhone Baru Belum Masuk Indonesia

Apple belum merilis jadwal penjualan iPhone terbaru untuk pasar Indonesia. Kondisi ini membuat calon pembeli menghadapi dua pilihan: menunggu pengumuman resmi atau mendatangkan unit dari negara lain.

Jalur kedua tidak otomatis ilegal, asalkan pemilik memenuhi kewajiban pendaftaran IMEI. Tanpa registrasi, perangkat berisiko tidak bisa mengakses jaringan seluler lokal.

Alur Deklarasi Lewat Sistem All Indonesia

Proses deklarasi dapat dimulai sebelum keberangkatan. Pengguna mengakses laman allindonesia.imigrasi.go.id dan mengisi data diri beserta informasi penerbangan.

Pada bagian Customs Declaration, pilih "Yes" untuk melaporkan telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri. Langkah ini menjadi penanda awal bahwa penumpang membawa barang yang perlu diperiksa petugas.

Syarat Pendaftaran IMEI di Bandara

Setibanya di Indonesia, perangkat yang akan didaftarkan IMEI dibawa ke Pos Pelayanan Bea Cukai. Ada dua dokumen yang wajib disiapkan:

  • Paspor asli
  • Boarding pass asli

Petugas Bea Cukai kemudian memproses pendaftaran IMEI sekaligus menghitung dan memungut bea masuk serta pajak impor yang harus dibayarkan. Besaran pungutan mengikuti nilai perangkat yang dideklarasikan.

Risiko Jika Tidak Mendaftarkan IMEI

Perangkat yang masuk tanpa registrasi tidak akan dikenali jaringan operator Indonesia. Artinya, kartu SIM lokal bisa terpasang, tetapi layanan seluler tidak berfungsi normal.

Karena itu, pengguna yang membeli iPhone dari luar negeri sebaiknya menyelesaikan pendaftaran IMEI di bandara kedatangan, bukan setelah tiba di rumah. Proses di bandara memungkinkan petugas memverifikasi dokumen perjalanan secara langsung.

Bagi pengguna yang memprioritaskan garansi resmi dan kemudahan layanan purna jual, menunggu pengumuman Apple Indonesia tetap opsi paling aman. Sementara pembeli yang mendatangkan unit sendiri perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk bea masuk dan pajak impor di luar harga perangkat.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: bloombergtechnoz.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top