Sulbar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya perluasan jangkauan layanan hukum bagi masyarakat, khususnya hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Komitmen tersebut menjadi bagian dari sinergi antarwilayah dalam memperkuat akses keadilan di daerah.
Hal itu disampaikan Saefur Rochim saat mengikuti peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan serta pembukaan Pelatihan Paralegal Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar secara daring, Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan nasional tersebut dipusatkan di Sulawesi Tengah.
Peresmian Posbankum dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Dari Aula Pengayoman di Mamuju, Saefur Rochim mengikuti acara didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum John Batara Manikallo serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin.
Menurut Saefur Rochim, kehadiran Posbankum merupakan hasil kolaborasi yang solid antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat. Program ini dinilai strategis dalam membangun kesadaran hukum dan memperkuat integritas di tingkat desa.
Ia menekankan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci agar layanan hukum tidak hanya terpusat di perkotaan, tetapi juga benar-benar dirasakan oleh masyarakat di wilayah pedesaan. “Ini adalah upaya bersama untuk memastikan penegakan hukum hadir hingga lapisan terbawah masyarakat melalui kerja sama yang kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menegaskan bahwa Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara bagi warga yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang inklusif, transparan, dan mudah diakses.
Ia menambahkan, langkah strategis tersebut diambil agar masyarakat, terutama kelompok rentan, tidak lagi menghadapi hambatan dalam memperoleh akses keadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkum Provinsi Sulawesi Tengah melaporkan bahwa seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya kini telah terfasilitasi layanan bantuan hukum. Penguatan peran paralegal disebut menjadi faktor penting dalam membantu warga menyelesaikan persoalan hukum di tingkat lokal.
Dukungan terhadap program ini juga disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto. Ia mengapresiasi keberadaan Posbankum yang dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan narkotika, terutama terkait hak rehabilitasi dan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.