MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan adanya peningkatan kesejahteraan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dua tahun ke depan. Rencana tersebut mencakup normalisasi gaji pokok hingga pemberian tunjangan hari raya.
Rencana Gaji 12 Bulan pada 2026
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar Junda Maulana mengungkapkan bahwa saat ini anggaran gaji PPPK baru tersedia untuk 10 bulan pembayaran. Pemerintah daerah telah merencanakan penambahan dua bulan lagi sehingga menjadi 12 bulan penuh pada 2026.
"Kita sudah merencanakan menambahkan dua bulan lagi gaji PPPK sehingga menjadi 12 bulan. Untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu semuanya akan diakomodasi," ujar Junda Maulana saat menjadi pembina upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional di lingkup Pemprov Sulbar, Senin (20/7/2026).
Gaji Ke-13 dan Ke-14 Direncanakan 2027
Tak hanya gaji pokok, Pemprov Sulbar juga merencanakan penganggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK pada tahun 2027. Junda Maulana menegaskan kebijakan ini tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Dalam amanatnya, ia mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak berpikir negatif terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, berbagai penyesuaian dilakukan akibat kebijakan efisiensi anggaran yang sempat diterapkan.
"Jangan langsung berpikir negatif atau menilai pimpinan tidak peduli kepada PPPK. Semua kita cintai. Buktinya, kita tetap mengupayakan pembayaran hak-hak mereka meskipun sebelumnya harus menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi," tutur Junda Maulana.
Komitmen Keberlanjutan Bergantung pada Kinerja
Junda Maulana menegaskan bahwa keberlanjutan kontrak PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, akan dilanjutkan tahun depan. Namun, hal itu tetap bergantung pada kinerja masing-masing pegawai.
"Insyaallah akan dilanjutkan, tetapi tentu bagi yang bekerja dengan baik. PNS saja bisa diberhentikan apabila tidak menjalankan tugas dengan baik," katanya.
Ia menambahkan, seluruh ASN—baik PNS maupun PPPK—memiliki tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah dan nasional. "ASN adalah mesin birokrasi yang harus bekerja untuk mencapai tujuan," ujarnya.
Kebijakan WFA Dihentikan Setelah Evaluasi
Pada kesempatan yang sama, Sekda Sulbar juga menyampaikan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang sempat diterapkan di lingkungan Pemprov Sulbar telah dihentikan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian menyeluruh.
"Kita sudah mengkaji dan melihat ada plus minusnya, sehingga kebijakan itu kita tarik kembali," jelas Junda Maulana.
Ia mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan disiplin, loyalitas, dan kinerja demi tercapainya tujuan pembangunan di Sulawesi Barat. (Rls)