SULAWESI BARAT — Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kompak menyoroti pernyataan Hotman Paris Hutapea. Hotman, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, menyebut penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung tidak melalui izin Presiden. Menurut Hotman, hal itu melanggar prosedur.
Dasar Aturan yang Dipertanyakan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan tidak menemukan dasar hukum yang mewajibkan penetapan tersangka bagi pejabat setingkat Jampidsus harus seizin Presiden. "Aturan mana yang menyebut penetapan tersangka Febrie harus izin Presiden? Kami tidak menemukannya," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (15/4).
Boyamin menambahkan, klaim semacam itu bisa menjadi preseden buruk. Jika diterima, pejabat lain yang diduga korupsi bisa mempersoalkan prosedur serupa. "Ini berbahaya, karena bisa menghambat penegakan hukum," kata dia.
Kronologi dan Respons Kejagung
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada pekan lalu. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Hotman Paris.
Sebelumnya, Hotman menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan. Ia menilai status tersangka kliennya tidak sah karena prosesnya cacat hukum. "Kami akan buktikan bahwa penetapan ini keliru," kata Hotman dalam konferensi pers.
Polemik di Ranah Hukum
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Chudry Sitompul, menilai argumen Hotman perlu diuji secara yuridis. "Tidak ada satu pun pasal dalam KUHAP yang mewajibkan izin presiden untuk penetapan tersangka. Yang ada hanyalah izin untuk penggeledahan atau penyitaan di lingkungan tertentu," jelas Chudry.
Ia menambahkan, polemik ini justru mengaburkan substansi perkara. Publik seharusnya fokus pada bukti dugaan korupsi yang menjerat Febrie. "Jangan sampai perdebatan prosedur mengalihkan perhatian dari pokok perkara," ujarnya.
Implikasi bagi Pemberantasan Korupsi
MAKI mendorong Kejaksaan Agung untuk tetap profesional dan tidak terpengaruh gugatan prosedural. Boyamin menilai langkah Hotman adalah strategi hukum yang lazim. "Silakan saja tempuh jalur hukum, tapi jangan membuat tafsir yang keliru soal aturan," kata Boyamin.
Kasus ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dalam menangani perkara internal. Febrie merupakan pejabat tinggi yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penanganan kasusnya akan menjadi indikator komitmen pemberantasan korupsi di institusi tersebut.