Pencarian

Truk Muatan Sawit Terguling Timpa Tiga Siswi SMP di Labuhanbatu, Satu Tewas

Rabu, 15 Juli 2026 • 22:10:31 WIB
Truk Muatan Sawit Terguling Timpa Tiga Siswi SMP di Labuhanbatu, Satu Tewas
Truk bermuatan sawit terguling di Labuhanbatu dan menimpa tiga siswi SMP yang sedang berjalan kaki, satu orang meninggal dunia.

SULAWESI BARAT — Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 07.10 WIB. Truk yang dikemudikan DSS (19) melaju dari arah tertentu sebelum akhirnya oleng ke kanan dan terguling. Polisi menduga ban depan kanan truk pecah, menyebabkan kendaraan kehilangan kendali.

Korban Tewas Alami Luka di Dada dan Wajah

Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, Iptu Muhammad Rizal, mengidentifikasi korban meninggal dunia sebagai LSG (14). Ia mengalami luka di bagian dada serta luka lecet di wajah. Dua korban selamat adalah CP (14) dan JS (13).

CP mengalami patah tulang pada lengan kanan. Sementara JS menderita luka lecet di dahi dan lutut serta memar di bahu kanan. Keduanya telah mendapatkan perawatan di Puskesmas Negeri Lama.

Pengemudi Truk Tak Bisa Tunjukkan SIM

“Pengemudi truk tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) saat dimintai keterangan,” ujar Rizal kepada wartawan, Rabu (15/7). Polisi masih mendalami apakah pengemudi memiliki kompetensi mengemudikan kendaraan berat bermuatan sawit tersebut.

Kendaraan dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut. Satlantas masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan faktor teknis kendaraan dan kelalaian pengemudi.

Kronologi Singkat dan Tindak Lanjut Polisi

Berdasarkan keterangan awal, truk diduga mengalami pecah ban depan sebelah kanan. Truk oleng ke kanan dan terguling di jalan yang biasa dilalui pejalan kaki. Ketiga siswi yang sedang berjalan kaki tak sempat menghindar.

Polres Labuhanbatu belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi di lokasi dan hasil pemeriksaan kendaraan. Jika terbukti lalai, pengemudi dapat dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.


Editor: Redaktur Senior

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks