SULAWESI BARAT — Bank Indonesia resmi menaikkan BI Rate ke level 5,25% sebagai respons atas pelemahan nilai tukar rupiah. Langkah ini otomatis menekan biaya dana perbankan, yang kemudian berimbas pada penyesuaian suku bunga kredit, termasuk KPR dengan skema bunga mengambang atau floating rate.
Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan, kenaikan bunga KPR tidak selalu identik dengan besaran kenaikan BI Rate. Setiap bank memiliki strategi pricing yang berbeda. "Tidak selalu naik sama persis dengan BI Rate," ujarnya.
Untuk memberikan gambaran konkret, Arianto menyusun simulasi sederhana. Jika harga rumah Rp 500 juta, tenor 15 tahun, dan bunga KPR awal 10%, cicilan bulanan sekitar Rp 5,37 juta. Ketika bunga naik menjadi 10,5%, cicilan membengkak menjadi Rp 5,51 juta per bulan. Artinya, debitur harus menyiapkan tambahan anggaran Rp 140 ribu setiap bulannya.
Besaran kenaikan cicilan ini bergantung pada tiga variabel utama: suku bunga yang ditetapkan bank, harga properti, dan lama tenor pinjaman.
CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, efek lanjutan dari kenaikan BI Rate adalah penurunan minat masyarakat mengambil KPR. "Setiap kenaikan 1 persen suku bunga KPR nantinya akan menurunkan minat KPR masyarakat 4-5 persen," katanya.
Namun, segmen KPR subsidi dipastikan tidak terdampak. Pasalnya, bunga KPR bersifat tetap atau flat di angka 5 persen sepanjang masa kredit, sehingga tidak terpengaruh fluktuasi suku bunga acuan.
Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto mengingatkan, debitur dengan skema floating harus ekstra hati-hati. Risiko gagal bayar akibat kenaikan cicilan bisa berujung pada penyitaan rumah, kerugian modal, hingga catatan buruk di SLIK OJK.
Steve memberikan tiga rekomendasi bagi debitur yang sudah memiliki KPR. Pertama, pangkas anggaran kredit lain. Jika memiliki cicilan mobil atau kendaraan bermotor, prioritaskan hanya satu. "Selain rumah, coba lah pengeluaran angsuran itu dikurangi. Jangan nyicil 2 mobil, 1 mobil aja," katanya.
Kedua, lakukan penghematan pengeluaran rutin. Beralih ke transportasi massal atau menunda liburan ke luar negeri bisa menjadi langkah awal. Ketiga, sebagai skenario terburuk, pertimbangkan menjual rumah atau melakukan alih kredit. Steve menilai, jika cicilan KPR sudah melebihi biaya sewa, lebih baik melepas aset. "Uang tadi bisa ditabung lagi untuk membeli rumah di tempat lain atau membangun sendiri," ujarnya.
Bagi calon debitur yang baru akan mengajukan KPR, Steve menyarankan memilih properti di bawah Rp 1 miliar dan mencari bank yang menawarkan suku bunga flat dalam 2-3 tahun pertama.