SULAWESI BARAT — Bayangkan, sumur minyak potensial sudah terpetakan, tapi lahan di atasnya ternyata masuk zona permukiman atau kawasan lindung. Inilah hambatan klasik yang selama ini menggerogoti produktivitas hulu migas Indonesia. Pertamina Hulu Energi, anak usaha PT Pertamina (Persero) yang mengurusi sektor hulu, kini bergerak memecah kebuntuan itu.
Melalui kolaborasi dengan Kementerian ESDM, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, PHE mulai menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Wilayah Kerja (WK) migas. Proyek ini bukan sekadar administratif. Di lapangan, harmonisasi berarti jalur pipa, lokasi sumur, dan fasilitas produksi bisa direncanakan tanpa bentrok dengan rencana pembangunan daerah.
Data Kementerian ESDM menunjukkan, banyak Wilayah Kerja migas yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, perkebunan, atau pemukiman. Akibatnya, proses perizinan memakan waktu bertahun-tahun. Padahal, produksi minyak bumi nasional terus menurun. Tanpa terobosan, target produksi 1 juta barel minyak per hari pada 2030 bakal sulit tercapai.
PHE menilai, penyelarasan tata ruang ini bisa memangkas waktu tunggu eksplorasi hingga 30-40 persen. Artinya, investasi yang sudah digelontorkan bisa segera berbuah produksi. Bagi negara, ini berarti tambahan penerimaan dari bagi hasil migas. Bagi masyarakat, lapangan kerja di sekitar lokasi pengeboran bisa terbuka lebih cepat.
Salah satu contoh nyata adalah proyek pengembangan lapangan migas di Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan. Sebelum harmonisasi tata ruang digenjot, beberapa titik pengeboran sempat tertahan karena status lahan yang belum jelas. Kini, dengan peta jalan yang sudah disepakati bersama pemerintah daerah, PHE bisa memulai konstruksi fasilitas hulu tanpa kekhawatiran sengketa lahan di kemudian hari.
Direktur Eksplorasi PHE, di sela-sela forum koordinasi nasional pekan lalu, menegaskan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari strategi besar holding mignas. "Kami tidak ingin eksplorasi hanya berhenti di peta. Harmonisasi tata ruang adalah jembatan antara potensi geologi dan realitas di lapangan," ujarnya.
Ke depan, PHE bersama pemerintah akan mendorong digitalisasi peta tata ruang dan Wilayah Kerja migas. Sistem informasi geografis (GIS) terpadu tengah disiapkan agar tumpang tindih lahan bisa dideteksi sejak awal, bukan setelah investasi mengalir. Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk memangkas regulasi yang menghambat investasi energi.
Jika semua berjalan sesuai rencana, tahun depan seharusnya sudah ada beberapa blok migas yang mendapatkan kepastian tata ruang. Bagi Pertamina, setiap lapangan yang bisa segera berproduksi berarti setapak lebih dekat menuju swasembada energi yang sudah lama dinanti.