SULAWESI BARAT — Dengan status PSN ini, proyek senilai triliunan rupiah itu bakal mendapat "karpet merah" birokrasi. Artinya, segala perizinan dan hambatan lintas kementerian akan difasilitasi langsung oleh pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No. 16/2025 serta Perpres No. 35/2018 dan No. 109/2025.
"Penetapan PSN terhadap tiga lokasi gelombang pertama ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan solusi terintegrasi mengatasi krisis sampah," kata Pandu Sjahrir, perwakilan dari Danantara, dalam keterangan resmi, Selasa (10/6/2026).
Selain Bekasi, dua proyek PSEL lain yang masuk daftar PSN adalah Bogor Raya yang dikelola Nusantara Bogor New Energy dan Denpasar Raya oleh Nusantara Bali New Energy. Ketiganya ditargetkan mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA secara signifikan.
Pemerintah pusat menekankan, dukungan penuh dari Wali Kota Bekasi dan jajaran pemkot sangat krusial. Sebab, proyek ini tak hanya soal lingkungan, tapi juga menciptakan nilai ekonomi baru bagi warga sekitar.
PT Danantara Investment Management (DIM) melalui anak usahanya, Denera, ditunjuk sebagai motor penggerak ekosistem waste-to-energy (WtE) nasional. Pemilihan Bekasi Environment Nusantara sebagai pengembang dan pengelola dilakukan secara selektif oleh DIM.
Program ini menyasar pengurangan ketergantungan pada TPA raksasa seperti Bantargebang yang selama ini kebanjiran sampah dari Jakarta dan sekitarnya. Sampah yang diolah akan dikonversi menjadi energi listrik terbarukan.
"Bagi Denera, status ini tidak hanya mempercepat realisasi di tiga lokasi awal, tetapi juga menjadi pijakan penting bagi pengembangan fasilitas PSEL di lokasi berikutnya," ujar Pandu.
Dengan adanya kepastian hukum dan dukungan penuh pemerintah, proyek PSEL Bekasi diharapkan bisa menjadi model solusi sampah perkotaan yang bisa direplikasi ke daerah lain. Semakin sedikit sampah yang menggunung di TPA, semakin besar potensi listrik yang bisa dihasilkan untuk warga.