MAMUJU — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Piket Fungsi Polresta Mamuju yang dipimpin PAMAPTA II Polresta Mamuju, Ipda Asep Satria Putra, langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan keributan rumah tangga di Padang Panga. Saat tiba, petugas menemukan pasangan suami istri, Satar dan Gadis, terlibat pertengkaran hebat.
Motif di Balik Tindakan Nekat Satar
Ipda Asep Satria Putra mengungkapkan bahwa pertengkaran tersebut dipicu oleh dugaan perselingkuhan. Saat petugas hendak membawa Satar ke Mapolres, adik kandungnya memberikan informasi mengejutkan: Satar sempat mengonsumsi racun rumput Gramoxone.
"Saat kami hendak membawa Satar ke Mapolres, adik kandungnya menyampaikan bahwa yang bersangkutan sempat mengonsumsi racun rumput jenis Gramoxone," ujar Ipda Asep.
Penanganan Medis dan Penolakan Infus
Tim URC langsung membawa Satar ke RS Bhayangkara Mamuju untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan kondisi Satar dalam keadaan normal, meskipun ia mengaku menelan sekitar empat hingga lima tetes racun tersebut.
Tim medis memberikan penanganan awal berupa obat Antasida dan Ranitidine untuk mengantisipasi dampak zat berbahaya. Dokter juga menyarankan pemasangan infus untuk observasi lanjutan, namun Satar menolak karena merasa tubuhnya masih sehat. Setelah kejadian, ia mengaku sempat meminum air kelapa untuk menetralisir racun.
Surat Penolakan dan Imbauan Polisi
Karena menolak tindakan medis lanjutan, Satar menandatangani surat penolakan yang disiapkan pihak RS Bhayangkara Polda Sulawesi Barat, disaksikan oleh adik kandungnya. Setelah seluruh proses selesai, dokter memperbolehkan Satar kembali ke rumah.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga dan menghindari tindakan yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Warga juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 guna mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat saat menghadapi situasi darurat atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.