MAMUJU — Rapat penetapan Indeks K dan harga TBS ini dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan kelapa sawit, asosiasi, pemerintah provinsi dan kabupaten, hingga Tenaga Ahli Bidang Ekonomi, Pangan dan Inflasi. Tak ketinggalan, perwakilan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat dan mahasiswa turut hadir mengawal jalannya forum.
Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar agenda rutin. Menurutnya, rapat ini menjadi instrumen kunci untuk memastikan harga TBS ditetapkan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi pekebun yang telah bermitra dengan perusahaan.
“Penetapan harga TBS harus dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui forum ini, seluruh unsur dapat bersama-sama mengawal terciptanya harga yang mencerminkan kondisi industri kelapa sawit sekaligus memberikan kepastian bagi pekebun,” ujar Faizal dalam sambutannya.
Berapa Kisaran Harga TBS Sawit Juni 2026?
Dalam rapat tersebut, disepakati harga TBS terendah berada di angka Rp 2.394,77 per kilogram dengan rendemen 16,25 persen. Sementara itu, harga tertinggi mencapai Rp 3.155,52 per kilogram dengan rendemen 21,65 persen. Kesepakatan ini berlaku sejak 12 Juni 2026 hingga ditetapkannya harga periode berikutnya.
Penetapan harga ini mempertimbangkan sejumlah variabel industri, termasuk perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional, mutu TBS, serta kondisi pasar terkini. Para pihak berkomitmen untuk menjalankan hasil kesepakatan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Apa Jaminan Jika Harga Tidak Sesuai di Lapangan?
Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, menjelaskan bahwa proses penetapan Indeks K dan harga TBS didasarkan pada laporan operasional perusahaan, data produksi, serta harga penjualan produk turunan kelapa sawit. Semua itu merujuk pada regulasi yang berlaku.
Yang menarik, dalam kesepakatan ini tercantum klausul pengaman. Apabila di kemudian hari harga yang disepakati tidak sesuai dengan praktik di lapangan, para pihak siap mempertanggungjawabkannya dan menjamin harga kembali stabil sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Faizal menambahkan, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekebun menjadi kunci menjaga keberlangsungan sektor perkebunan sawit di Sulawesi Barat. “Kemitraan yang sehat dan sesuai regulasi menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kesejahteraan pekebun sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Langkah ini sejalan dengan visi Gubernur Suhardi Duka yang mendorong pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap kepastian harga ini mampu mendorong sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, berdaya saing, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.