26 Mantan Karyawan Gugat Meta atas Dugaan PHK Massal Berbasis AI yang Bias

Penulis: Rendi Kusuma  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 04:44:31 WIB
mantan karyawan Meta menggugat perusahaan atas dugaan PHK massal yang menggunakan sistem AI bias.

SULAWESI BARAT — Meta kembali berurusan dengan hukum setelah 26 mantan karyawannya melayangkan gugatan class action ke pengadilan California. Inti perkaranya: perusahaan dituduh menggunakan "konstelasi sistem AI" yang bias saat memangkas sekitar 8.000 tenaga kerja pada gelombang PHK terbaru, sebagai bagian dari efisiensi untuk membiayai investasi AI dan pusat data.

Metamate dan "Second Brain" Jadi Alat Seleksi PHK

Gugatan yang diajukan pekan lalu mengungkap sejumlah alat AI yang dipakai Meta dalam proses seleksi karyawan yang akan di-PHK. Salah satunya adalah asisten internal bernama Metamate, agen "second brain" yang dilatih oleh karyawan itu sendiri, serta dashboard pemantau token AI dan data aktivitas keyboard (keystroke) serta gerakan mouse.

Menurut dokumen gugatan, sistem ini bekerja dengan cara memberi peringkat karyawan berdasarkan produktivitas, performa, dan sejauh mana mereka dianggap "AI-native" — termasuk seberapa banyak token AI yang mereka gunakan. Masalahnya, kata para penggugat, sistem itu tidak bisa membedakan antara karyawan yang memang malas dengan mereka yang sedang cuti keluarga, cuti medis, atau memiliki disabilitas yang membatasi penggunaan alat-alat AI tersebut.

Cuti Medis dan Disabilitas Jadi Faktor Diskriminasi

Seluruh penggugat tercatat pernah mengambil, meminta, atau menyetujui cuti yang dilindungi undang-undang dalam kurun 24 bulan sebelum di-PHK. Beberapa di antaranya juga mengajukan akomodasi khusus untuk disabilitas. Undang-undang federal seperti Family and Medical Leave Act (FMLA) dan California Family Rights Act secara tegas melarang perusahaan mempertimbangkan status cuti karyawan dalam keputusan ketenagakerjaan.

Di level negara bagian, California Fair Employment and Housing Act juga melarang penggunaan sistem keputusan otomatis yang menghasilkan diskriminasi berdampak berbeda (disparate-impact discrimination) berdasarkan disabilitas atau jenis kelamin, termasuk kehamilan. Para penggugat menilai algoritma Meta jelas melanggar aturan-aturan ini.

Bantahan Meta: "Keputusan Manusia, Bukan AI"

Menanggapi gugatan tersebut, Meta menyatakan bahwa klaim para mantan karyawan tidak berdasar. "Manajemen tenaga kerja dan keputusan organisasi dibuat oleh manusia, bukan AI," kata juru bicara Meta dalam pernyataan resmi kepada Reuters. Perusahaan menegaskan bahwa faktor manusia selalu terlibat dalam setiap proses PHK.

Namun, para penggugat meminta pengadilan untuk menghentikan sementara proses PHK Meta sampai audit independen terhadap sistem seleksi berbasis algoritma selesai dilakukan. Karena klausul dalam kontrak kerja, kasus ini rencananya akan dilanjutkan melalui arbitrase, bukan pengadilan terbuka.

Pemantauan Keyboard Sudah Jadi Masalah Sejak 2026

Ini bukan pertama kalinya praktik pemantauan karyawan Meta menjadi sorotan. Pada April 2026, Reuters melaporkan bahwa Meta merekam ketukan keyboard, gerakan mouse, dan klik karyawannya untuk melatih AI. Program itu disebut melanggar aturan privasi Uni Eropa dan akhirnya dihentikan setelah data obrolan pribadi karyawan bocor ke sesama pekerja.

Dengan adanya gugatan baru ini, kekhawatiran bahwa data pengawasan serupa digunakan untuk keputusan PHK — bukan sekadar pelatihan AI — kini menjadi semakin masuk akal. Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan teknologi lain yang mulai mengandalkan AI dalam manajemen sumber daya manusia: algoritma harus dirancang dengan mempertimbangkan situasi nyata karyawan, bukan sekadar angka.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: engadget.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top