MAMUJU — Kepala Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Dinas Pangan Sulbar, Bidasari, hadir bersama Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, Burdah, dalam pertemuan di Mamuju tersebut. Dinas Pangan menyampaikan rencana penyusunan Perda dan meminta masukan soal aspek hukum serta tahapan yang perlu dipersiapkan.
Kepala Dinas Pangan Sulbar, Suyuti Marzuki, mengarahkan agar koordinasi dengan Biro Hukum dilakukan sejak tahap awal. Menurutnya, langkah itu penting agar substansi dan proses penyusunan regulasi dipersiapkan secara tepat dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Biro Hukum memberikan masukan awal terkait mekanisme dan tahapan pembentukan Perda yang perlu diperhatikan Dinas Pangan. Masukan itu akan menjadi bahan menyusun langkah lanjutan, termasuk koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait lainnya.
Konsultasi ini menjadi bagian awal dari rangkaian panjang pembentukan regulasi daerah. Setelah aspek hukum dipetakan, Dinas Pangan masih perlu menyiapkan naskah akademik dan harmonisasi antarinstansi sebelum rancangan masuk pembahasan.
Rencana Perda Cadangan Pangan Daerah disiapkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam penyelenggaraan cadangan pangan. Regulasi ini diharapkan memperjelas peran pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan.
Selain itu, Perda tersebut menjadi dasar penanganan kondisi tertentu yang membutuhkan dukungan cadangan pangan daerah. Kesiapsiagaan menghadapi situasi yang dapat memengaruhi ketahanan pangan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama.
Penyusunan regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka. Salah satu fokusnya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Dengan koordinasi sejak tahap awal, Dinas Pangan Sulbar dan Biro Hukum diharapkan menyelaraskan aspek substansi, kelembagaan, serta ketentuan hukum. Proses penyusunan Perda Cadangan Pangan Daerah pun dapat berjalan terarah sesuai kebutuhan daerah.