Ekspor Benih Lobster Disetop Permanen, Pemerintah Fokus Budi Daya Dalam Negeri

Penulis: Surya Dinata  •  Senin, 12 Oktober 2026 | 12:48:31 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan ekspor benih bening lobster dihentikan permanen melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026.

SULAWESI BARAT — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan ekspor benih bening lobster (BBL) dihentikan permanen melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026. Aturan itu mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang sebelumnya membuka kembali keran ekspor benur. Pemerintah kini mengalihkan fokus ke pengembangan budi daya lobster di dalam negeri untuk pasar ekspor.

Keputusan penghentian ekspor BBL diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 yang membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Satgas ini bertugas menindak pengiriman benur secara ilegal ke luar wilayah Indonesia.

Trenggono menyampaikan arahan tersebut saat menghadiri kick off Satgas P2BBL di Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026). Ia menegaskan tidak ada ruang bagi ekspor benur dalam kebijakan baru ini.

"Permen-nya sudah ada nomor 5 dan sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu Pemberantasan, saya nggak boleh sama sekali," ujar Trenggono.

Budi Daya Dalam Negeri Jadi Pengganti Ekspor Benur

Sebagai gantinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengembangkan budi daya lobster di dalam negeri hingga tahap ekspor. Trenggono menyebut pihak luar yang tetap membutuhkan pasokan lobster harus menjalin kerja sama langsung dengan Indonesia.

"Selamanya kita setop. Akhirnya kita akan melakukan pembudidayaan di sini yang itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk, ketemu sama kita," beber Trenggono.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyatakan pihaknya tengah menjalankan moratorium ekspor benur lobster. Langkah ini menandai dihentikannya kerja sama budi daya BBL dengan Vietnam.

"Yes (menutup keran ekspor benur lobster). Ini KKP sudah mulai mengarah ke moratorium BBL untuk ekspornya ya," ujar Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho Saksono, saat ditemui di Gedung DPR RI.

Kebijakan Buka Tutup Ekspor Benur Sejak 2014

Kebijakan ekspor BBL memiliki sejarah panjang yang berubah-ubah mengikuti kepemimpinan menteri. Pada masa Susi Pudjiastuti (2014-2019), ekspor benur dilarang keras melalui Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Indonesia.

Kebijakan itu berbalik di era Edhy Prabowo. Melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani 4 Mei 2020, ekspor benur dibuka kembali. Namun Edhy kemudian tertangkap KPK, dan Trenggono menutup kembali keran ekspor pada 2021 lewat Permen KP Nomor 17 Tahun 2021.

Pada 2024, KKP kembali membuka ekspor benur melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Beleid itu mengizinkan penangkapan BBL untuk pembudidayaan, termasuk di luar wilayah Indonesia. Pembukaan kembali ekspor kala itu diharapkan mendorong produktivitas budi daya lobster nasional melalui kerja sama dengan negara yang sudah berhasil, seperti Vietnam.

Namun ekspor benur hanya diizinkan dengan syarat investor asing lebih dulu menanam modal dan melakukan budi daya di Indonesia. Kini pemerintah menutup kembali keran tersebut sepenuhnya.

Apa Artinya bagi Pembudidaya dan Eksportir Lobster

Penghentian permanen ekspor BBL mengubah lanskap bisnis lobster nasional. Pembudidaya dalam negeri berpotensi mendapat pasokan benur yang sebelumnya mengalir ke luar negeri, terutama ke Vietnam. Di sisi lain, eksportir yang selama ini mengandalkan perdagangan benur harus beralih ke komoditas lobster ukuran konsumsi atau bermitra dengan pembudidaya lokal.

Pemerintah menargetkan hasil budi daya dalam negeri yang diekspor, bukan lagi benihnya. Skema ini menuntut kesiapan teknologi pembesaran lobster di kolam dan keramba, termasuk pasokan pakan dan pengendalian penyakit yang selama ini menjadi kendala utama budi daya lobster di Indonesia.

Satgas P2BBL yang dibentuk lewat Perpres 69 Tahun 2026 menjadi instrumen penegakan aturan di lapangan. Penyelundupan benur ke luar negeri selama ini dikenal melibatkan jaringan lintas negara dengan modus pengiriman melalui jalur tidak resmi.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top