SULAWESI BARAT — PT Pegadaian (Persero) meraih dua penghargaan dalam Indonesia In-House Counsel Awards 2026 yang digelar di Nusa Dua, Bali, pada 8–9 Oktober 2026. Penghargaan ini menegaskan posisi fungsi hukum perusahaan sebagai mitra strategis dalam menjaga tata kelola dan mengantisipasi risiko bisnis. Bagi nasabah dan investor, capaian ini menjadi sinyal bahwa pertumbuhan usaha Pegadaian berjalan di atas fondasi kepatuhan yang kuat.
Paragraf pembuka: Dua penghargaan yang dibawa pulang Pegadaian adalah Indonesia's Most Respected In-House Counsel 2026 untuk Kepala Divisi Legal PT Pegadaian (Persero), Teja Sukma Gumelar, dan Indonesia's Best Legal Prevention Program untuk perusahaan. Ajang tersebut merupakan bagian dari Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026, hasil kolaborasi Hukumonline, Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), dan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance (APCCA). Forum ini menjadi ruang apresiasi bagi para pemimpin dan profesional hukum korporasi yang mendorong tata kelola berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.
Fungsi Legal sebagai Mitra Strategis Bisnis
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian (Persero) Ismail Ilyas menilai pencapaian tersebut mencerminkan komitmen perusahaan memperkuat fungsi Legal sebagai mitra strategis bisnis. Menurut dia, penghargaan ini merupakan apresiasi atas kerja Insan Pegadaian yang membangun fungsi legal tidak sekadar responsif, tetapi juga preventif dan strategis.
"Melalui pendekatan berbasis risiko, Legal terus hadir sebagai mitra bisnis untuk memastikan setiap langkah pertumbuhan perusahaan berjalan dengan tata kelola yang kuat, prudent, dan berkelanjutan," ujar Ismail.
Mengapa Pendekatan Preventif Jadi Kunci
Penghargaan Indonesia's Best Legal Prevention Program menjadi pengakuan atas pendekatan hukum Pegadaian yang mengutamakan pencegahan. Identifikasi dan mitigasi risiko ditempatkan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan bisnis, bukan sekadar pelengkap di akhir.
Pegadaian menjalankan sejumlah program untuk memperkuat pendekatan itu. Ada Legal Risk Assessment berbasis ISO 31022:2020, ALERT (Awareness of Legal Risk & Trends), serta LEXIS (Legal Excellence & Integrity Summit). Ketiganya dirancang meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman risiko di lingkungan perusahaan, sehingga setiap keputusan bisnis dapat dipertimbangkan secara terukur dan akuntabel.
Legal Opinion Berbasis Risiko
Selain memperkuat kesadaran hukum, Pegadaian mengembangkan penyusunan Legal Opinion berbasis Legal Risk. Pendekatan ini menggabungkan analisis hukum dengan identifikasi dan mitigasi risiko, sehingga pendapat hukum yang diberikan turut mempertimbangkan potensi risiko dalam pelaksanaan keputusan bisnis.
Langkah tersebut membuat fungsi Legal mampu mengantisipasi potensi persoalan sejak dini sekaligus memberi pertimbangan hukum dalam perencanaan dan pelaksanaan bisnis. Dampaknya, kepastian hukum lebih terjaga dan keberlanjutan usaha perusahaan ikut terpelihara.
Apa Artinya bagi Nasabah dan Investor
Bagi masyarakat yang menggadaikan barang atau berinvestasi emas di Pegadaian, penguatan fungsi legal berdampak langsung pada rasa aman bertransaksi. Risiko sengketa yang bisa merugikan nasabah ditekan lewat mekanisme pencegahan yang terstruktur. Bagi investor dan pemegang saham, tata kelola yang prudent menjadi indikator bahwa ekspansi bisnis tidak dilakukan dengan mengabaikan aspek kepatuhan.
Pegadaian bergerak dengan semangat "Business Growth With Low Risk", sejalan dengan visinya menjadi "The Leader in The Gold Ecosystem and Digital Growth Inclusion". Kombinasi pertumbuhan bisnis dan pengelolaan risiko menjadi fondasi yang ingin dijaga perusahaan di tengah persaingan industri jasa keuangan yang semakin ketat.
Penutup: Dua penghargaan di Bali menegaskan bahwa penguatan tata kelola bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi bisnis Pegadaian. Pengakuan atas program pencegahan risiko hukum menempatkan perusahaan pada jalur pertumbuhan yang lebih terukur, sejalan dengan peran BUMN dalam menjaga kepercayaan publik.