PASANGKAYU — Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS Tahun 2026 resmi ditutup di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Kamis (16/10/2026). Forum itu menetapkan sejumlah resolusi strategis untuk pengelolaan zakat tahun 2027, termasuk target pengumpulan zakat nasional Rp70 triliun.
Angka tersebut terbagi menjadi Rp14 triliun on balance dan Rp56 triliun off balance. BAZNAS Kabupaten Pasangkayu menjadi salah satu amil daerah yang akan menyesuaikan rencana kerja dengan target itu.
RKAT 2027 Disusun Setelah Kembali ke Pasangkayu
Ketua BAZNAS Kabupaten Pasangkayu Abdul Razak mengatakan pihaknya akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2027 begitu kembali ke daerah. Penyusunan mencakup dua sisi utama, yakni program pengumpulan dan pendistribusian zakat.
“Insyaallah, setelah kembali ke daerah, kami akan menyusun RKAT 2027 untuk pengumpulan dan pendistribusian zakat guna mendukung pencapaian target nasional sebesar Rp70 triliun,” ujarnya.
Langkah itu menempatkan BAZNAS Pasangkayu sebagai bagian dari jaringan amil daerah yang berkontribusi pada target nasional. Besaran kontribusi masing-masing daerah belum dirinci dalam rakornas tersebut.
Penguatan Regulasi hingga Kompetensi Amil Jadi Resolusi
Rakornas juga menekankan penguatan regulasi dan kepastian hukum melalui penyempurnaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penyempurnaan aturan itu dinilai penting untuk memperjelas landasan operasional amil di daerah.
Selain regulasi, forum menyepakati penguatan kajian fikih zakat. Aspek ini menyangkut kesesuaian praktik pengelolaan zakat dengan ketentuan syariah yang berlaku.
Resolusi lain menyasar peningkatan kompetensi dan profesionalisme amil zakat. BAZNAS Pasangkayu akan merujuk pada butir-butir resolusi itu saat menyusun program tahun depan.
Target Rp70 Triliun dan Porsi Off Balance
Komposisi target nasional 2027 menempatkan porsi terbesar pada skema off balance, yakni Rp56 triliun. Sisanya Rp14 triliun masuk kategori on balance.
Pembagian itu menunjukkan pengumpulan zakat tidak hanya mengandalkan jalur pencatatan resmi lembaga. Sebagian dana masyarakat disalurkan melalui kanal di luar pencatatan tersebut.
Bagi BAZNAS Pasangkayu, RKAT 2027 menjadi instrumen untuk menerjemahkan target nasional ke dalam program yang bisa dijalankan di tingkat kabupaten.