Dinas Pendidikan Sulbar Imbau Sekolah Terapkan PJJ Akibat Kabut Asap Karhutla

Penulis: Qodri Anwar  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:46:01 WIB
Dinas Pendidikan Sulbar mengeluarkan surat imbauan penerapan PJJ bagi sekolah terdampak kabut asap karhutla.

MAMUJU — Surat imbauan tertanggal 12 Oktober 2026 itu meminta kepala SMA, SMK, dan SLB se-Sulawesi Barat memantau kualitas udara di lingkungan sekolah secara berkala. Kebijakan ini merespons kabut asap yang menyelimuti wilayah dalam beberapa hari terakhir.

Nehru menekankan bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan menjadi prioritas utama dalam menentukan langkah penanganan.

"Pengalihan tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Sekolah wajib melaporkan dan mengoordinasikan rencana PJJ dengan Dinas Pendidikan atau pengawas sekolah setempat sebelum menerapkannya," kata Nehru dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Sekolah di Wilayah Asap Ringan Wajibkan Masker

Untuk sekolah yang berada di wilayah dengan dampak asap ringan hingga sedang, Dikbud Sulbar mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh peserta didik dan tenaga pengajar. Kegiatan di luar ruangan seperti olahraga dan upacara bendera juga perlu dibatasi atau ditiadakan sesuai kondisi kualitas udara.

Nehru juga meminta sekolah menyediakan fasilitas cuci tangan dan mengingatkan warga sekolah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

"Sedangkan, kegiatan di luar ruangan, seperti olahraga dan upacara bendera, juga perlu dibatasi atau ditiadakan sesuai kondisi kualitas udara. Sekolah juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan dan mengingatkan warga sekolah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat," katanya.

Sekolah di Wilayah Tak Terdampak Tetap Tatap Muka

Sekolah yang berada di wilayah tidak terkena dampak karhutla tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka seperti biasanya. Meski demikian, Nehru meminta sekolah tetap waspada terhadap perubahan kondisi udara.

"Kami meminta kepala sekolah melaporkan perkembangan kondisi lingkungan sekolah beserta langkah penanganan yang dilakukan secara berkala kepada pengawas pembina atau Dinas Pendidikan," katanya.

Koordinasi Sebelum PJJ Jadi Syarat Wajib

Aturan koordinasi sebelum penerapan PJJ menjadi poin penting dalam surat imbauan tersebut. Sekolah tidak bisa langsung memutuskan belajar dari rumah tanpa persetujuan Dinas Pendidikan atau pengawas sekolah setempat.

Nehru menuturkan bahwa penyesuaian kegiatan belajar mengajar harus mengikuti kondisi kualitas udara demi menjaga kesehatan siswa dan tenaga pendidik.

"Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan harus menjadi prioritas dalam menentukan langkah penanganan," ujarnya.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top