MAMUJU — Kepala Desa Lebani, Jumadir, memilih menuntaskan urusan administrasi warga di luar kantor. Berkas yang membutuhkan tanda tangannya diteken saat ia berada di jalan, sehingga warga tidak perlu bolak-balik menunggu.
Pemandangan itu memperlihatkan bahwa pelayanan publik tidak selalu terikat pada ruang kantor desa. Jumadir tetap melayani warga yang membutuhkan pengesahan dokumen di tengah aktivitasnya di luar.
Langkah tersebut menyasar persoalan klasik administrasi desa: antrean dan waktu tunggu. Dengan meneken berkas langsung di tempat, warga yang memerlukan tanda tangan kepala desa bisa menyelesaikan urusannya lebih cepat.
Pelayanan semacam ini juga disebut sebagai bentuk kedekatan pemerintah desa dengan masyarakat. Warga tidak harus menyesuaikan diri dengan jam kerja kantor untuk mendapat layanan dasar.
Jumadir menegaskan komitmen pelayanan menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh terhambat oleh batas ruang maupun waktu.
"Dengan semangat pelayanan tanpa mengenal batas waktu dan tempat, diharapkan masyarakat Desa Lebani semakin mudah mengakses layanan administrasi serta merasakan kehadiran pemerintah desa dalam kehidupan sehari-hari," ungkap Jumadir.
Ke depan, warga Desa Lebani diharapkan merasakan layanan administrasi yang lebih cepat dan mudah. Pendekatan jemput bola seperti yang dilakukan Jumadir menjadi contoh bagaimana pemerintah desa bisa hadir langsung di tengah warga.
Desa Lebani berada di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Praktik penandatanganan berkas di jalan itu menjadi penanda bahwa urusan warga tidak selalu harus menunggu meja pelayanan.