MAMUJU — Rapat dipimpin Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Bapenda Sulbar, Muh. Saleh, dan dihadiri langsung Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju Rosianah M. Nadir serta Kepala UPTD Pelayanan Pajak Polman Sarifah Husni. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Gaffar dan kepala UPTD kabupaten lainnya mengikuti secara daring.
Petugas PDE dan petugas penetapan dari seluruh UPTD hadir langsung untuk mengikuti penjelasan teknis program. Koordinasi difokuskan pada penyamaan pemahaman mekanisme pelaksanaan, kesiapan pengolahan data, dan proses penetapan wajib pajak yang memenuhi kriteria penerima insentif.
Kepala Bapenda Sulawesi Barat Abdul Wahab Hasan Sulur menekankan kesiapan seluruh jajaran dalam memahami mekanisme relaksasi agar pelaksanaannya tertib, terkoordinasi, dan tepat sasaran. Menurutnya, pemberian insentif fiskal membutuhkan koordinasi antar bidang dan UPTD, terutama untuk memastikan kesesuaian data serta kesiapan petugas yang menangani pengolahan dan penetapan.
Muh. Saleh menegaskan kesiapan pengolahan data sebagai salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan program relaksasi PKB dan BBNKB.
"Penyamaan pemahaman teknis sangat diperlukan agar petugas PDE dan petugas penetapan di setiap UPTD memahami tahapan pelaksanaan program, khususnya terkait pengolahan data dan penetapan wajib pajak yang memenuhi kriteria. Data DTSEN menjadi acuan penting yang harus diperhatikan sesuai ketentuan, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan secara cermat, tertib, dan tepat sasaran," jelas Saleh.
Ia menambahkan, koordinasi antara bidang terkait dan seluruh UPTD perlu dilakukan berkesinambungan untuk mengantisipasi kendala teknis dalam pengolahan data maupun proses penetapan. Kesiapan sumber daya manusia dan keseragaman pemahaman prosedur menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran program di seluruh wilayah Sulawesi Barat.
Program ini menyasar empat kategori berdasarkan DTSEN, yakni masyarakat miskin ekstrem, miskin, dan rentan miskin yang masuk kelompok Desil 1 sampai Desil 4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berupaya menghadirkan kebijakan perpajakan yang memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat melalui insentif fiskal bagi kelompok tersebut.
Pemberian insentif diharapkan membantu masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan program dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Pelaksanaannya memerlukan tata kelola akuntabel, mulai dari pengolahan data hingga penetapan penerima insentif.
Kebijakan ini sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, khususnya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Kesiapan teknis seluruh UPTD menjadi perhatian agar implementasi kebijakan dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui rapat sosialisasi dan koordinasi ini, Bapenda Sulbar mendorong seluruh jajaran mempersiapkan pelaksanaan program relaksasi secara cermat dan bertanggung jawab. Dengan dukungan data yang sesuai, kesiapan petugas, dan koordinasi lintas bidang, program diharapkan terlaksana sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.