Pencarian

DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Pengelola Wajib Urus Izin KKPRL dalam 3×24 Jam

Selasa, 16 Juni 2026 • 20:59:31 WIB
DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Pengelola Wajib Urus Izin KKPRL dalam 3×24 Jam
DKP Sulbar menghentikan operasional dermaga Wisata Malauwa hingga pengelola mengurus izin KKPRL.

MAMUJU — Aktivitas di dermaga kawasan Wisata Malauwa resmi dihentikan sementara oleh DKP Sulbar, Senin (15/6/2026). Langkah ini merupakan respons atas desakan Forum Komunikasi Pemuda Sulbar yang menilai operasional tempat wisata itu belum mengantongi izin KKPRL.

Dalam audiensi yang digelar di Aula DKP Sulbar, pihak pengelola diminta segera mengurus seluruh dokumen perizinan. Kepala DKP Sulbar Safaruddin menegaskan, pembangunan pariwisata tidak boleh mengorbankan kelestarian laut dan mengabaikan aturan tata ruang.

“Jika belum berizin KKPRL, aktivitas yang berdampak pada ruang laut harus dihentikan terlebih dahulu,” ujar Safaruddin dalam pernyataan resmi.

Apa Itu Izin KKPRL dan Mengapa Wajib?

KKPRL merupakan izin yang wajib dimiliki setiap pihak yang memanfaatkan ruang laut, termasuk untuk dermaga wisata. Izin ini memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan zonasi wilayah laut, tidak merusak ekosistem, serta tidak bertentangan dengan aturan pengelolaan pesisir.

DKP Sulbar menyebut, koordinasi dengan pengelola Wisata Malauwa sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun karena izin belum terbit, aktivitas fisik di area laut, khususnya dermaga, harus dihentikan.

Kronologi Audiensi: Pemuda Desak Penegakan Aturan

Audiensi dihadiri perwakilan Forum Komunikasi Pemuda Sulbar yang dipimpin Ahmat Bahril. Pertemuan juga mendapat pengamanan dari Polresta Mamuju, Satpol PP, dan Bakesbangpol Sulbar.

Dalam forum tersebut, pemuda menyampaikan dua tuntutan utama: penghentian aktivitas wisata karena dugaan pelanggaran izin, dan desakan agar DKP memberikan sanksi administratif sebagai bentuk penegakan aturan.

DKP Sulbar yang diwakili Kepala UPTD Balabalakang Muhammadong bersama jajaran Bidang Pengelolaan Kelautan dan Pesisir (PKP) serta Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memastikan tuntutan itu akan ditindaklanjuti.

Sanksi dan Pengawasan Ketat dalam 3×24 Jam

Sebagai tindak lanjut, Bidang PSDKP akan menerbitkan surat penghentian sementara operasional dermaga dan surat peringatan disertai sanksi administratif dalam waktu tiga hari ke depan. Pengawasan lapangan akan dilakukan bersama Satker PSDKP Wilker Mamuju untuk memastikan penghentian berjalan sesuai aturan.

Meski demikian, pemerintah membuka ruang bagi pengelola Wisata Malauwa untuk melanjutkan operasional setelah seluruh persyaratan perizinan, termasuk KKPRL, dipenuhi. Langkah ini diambil agar sektor pariwisata tetap bisa berjalan tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang laut.

Bagikan
Sumber: sulbarta.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks