MAJENE — Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Majene, Ma'ruf, mendesak Pemerintah Kabupaten Majene memberikan penjelasan terbuka terkait perangkapan jabatan di lingkungan Pemkab. Seorang pejabat kini duduk sebagai pimpinan Inspektorat sekaligus Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mandar.
Ma'ruf menilai kondisi ini mengancam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
“Pengawasan yang baik harus dilakukan secara independen dan bebas dari benturan kepentingan. Karena itu, perangkapan jabatan seperti ini patut menjadi perhatian dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Ma'ruf, Rabu (29/7/2026).
Dua Fungsi Berbeda dalam Satu Tangan
Inspektorat daerah berperan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, Direktur PDAM bertanggung jawab mengelola operasional perusahaan milik daerah, mulai dari pelayanan air bersih hingga upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
Ketika dua fungsi ini digabung, publik mempertanyakan bagaimana independensi pengawasan bisa dijaga. Sebab, secara otomatis pejabat yang sama akan mengawasi kebijakan yang ia buat sendiri sebagai direktur BUMD.
Dasar Regulasi yang Bertolak Belakang
Fungsi Inspektorat sebagai pengawas internal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017. Sementara tata kelola perusahaan daerah, termasuk PDAM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang menekankan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Dua kerangka hukum ini menuntut pemisahan fungsi pengawasan dan operasional — sesuatu yang justru dikaburkan oleh kebijakan perangkapan jabatan di Majene.
Efektivitas Kinerja Juga Dipertanyakan
Selain masalah independensi, publik juga menyoroti beban kerja ganda yang diemban pejabat tersebut. Kedua jabatan sama-sama membutuhkan konsentrasi penuh. Ma'ruf khawatir pelayanan publik dan fungsi pengawasan tidak bisa berjalan maksimal jika dipimpin oleh satu orang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Majene mengenai pertimbangan di balik penunjukan rangkap jabatan tersebut.
Ma'ruf berharap Pemkab Majene segera membuka suara. “Transparansi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan tetap berpijak pada prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.